Aturan Baru SPMB 2026: Masuk SD Kini Tak Harus Usia 7 Tahun

Pelajar Sekolah Dasar. (Ist.)
Pelajar Sekolah Dasar. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Aturan baru SPMB 2026 membolehkan anak masuk SD tanpa harus berusia 7 tahun, simak syarat dan ketentuannya.

SURAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai melonggarkan aturan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kini, anak tidak lagi diwajibkan berusia 7 tahun untuk bisa diterima di jenjang SD.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia menilai perubahan aturan ini menjadi langkah penting agar lebih banyak anak memperoleh akses pendidikan sejak dini sesuai kesiapan masing-masing.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia,” kata Himmatul.

BACA JUGA:

Usia Tidak Lagi Jadi Penghalang Anak Masuk Sekolah

Himmatul menjelaskan, selama ini pihaknya masih menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait aturan usia minimal masuk SD. Tidak sedikit anak yang akhirnya tertunda sekolah hanya karena terkendala batas usia administrasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi terbaru, usia disebut tidak boleh lagi menjadi penghambat anak memperoleh pendidikan.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” paparnya.

Ia menilai kemampuan dan kesiapan anak berkembang secara berbeda-beda. Ada anak yang dinilai sudah mampu mengikuti pembelajaran meski usianya belum genap tujuh tahun.

“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegas Himmatul.

Meski demikian, penerimaan anak usia dini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan. Salah satunya berupa bukti kesiapan belajar dan kemampuan psikologis dari lembaga yang berwenang.

“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” imbuhnya lagi.

Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Daftar SD

Pelaksanaan SPMB 2026 sendiri masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak usia 7 tahun memang tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, calon murid berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mengikuti pendaftaran.

Bahkan, usia minimal juga bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon murid memiliki kecerdasan istimewa, bakat khusus, dan kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

Pengecualian itu wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, maka rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru dari satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya.

Tak Wajib Punya Ijazah TK dan Dilarang Tes Calistung

Selain melonggarkan batas usia, pemerintah juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah TK, RA, maupun pendidikan sederajat lainnya.

Aturan terbaru SPMB juga melarang sekolah menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ucapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghapus praktik seleksi yang dinilai memberatkan anak usia dini sekaligus memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata.

Aturan Batas Usia di SPMB 2026

Pelaksanaan SPMB 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pada aturan tersebut, batas usia calon murid di setiap jenjang pendidikan, yaitu:

1. TK

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. SD

  • Berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid yang berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB.
  • Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jika rekomendasi dari psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.

3. SMP

  • Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

4. SMA/SMK

  • Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*