JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2026 untuk bulan Januari.
Para penerima manfaat diminta segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan dana bantuan sudah masuk.
Informasi pencairan tersebut disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
BACA JUGA:
- Resmi! Puslapdik Perpanjang Aktivasi Rekening PIP, Segera Catat Jadwal dan Ketentuannya
- Duh, 2,5 Juta Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP, Ntar Giliran Nggak Dapat Ngamuk, Batas Akhir 28 Februari 2026
- Dana PIP 2026 Tahap 1 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Mengeceknya di Sini!
Penyaluran dana bantuan ini mulai dilakukan sejak 5 Maret 2026. Bantuan yang disalurkan merupakan dana KJP Plus untuk periode Januari 2026.
Pada periode ini, jumlah penerima manfaat tercatat mencapai 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Penerima bantuan meliputi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, SMK, serta peserta didik dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, penerima terbanyak berasal dari tingkat SD dengan 340.658 siswa. Kemudian disusul SMP sebanyak 190.449 siswa, SMA sebanyak 61.205 siswa, dan SMK sebanyak 112.501 siswa.
Selain itu, terdapat pula 2.664 peserta didik dari PKBM yang turut menerima bantuan pendidikan tersebut.
Lalu, berapa besaran dana KJP Plus yang diterima para siswa pada pencairan kali ini? Informasi mengenai nominal bantuan disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @upt.p4op.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026
Jenjang SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp 250 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130 ribu
- Jenjang SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp 300 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170 ribu
Jenjang SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp 420 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290 ribu
Jenjang SMK
- Dana personal: Rp 450 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240 ribu
Jenjang PKBM
- Dana personal: Rp 300 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: –
Cara Tarik Dana KJP Plus
Dana KJP Plus bisa ditarik dari rekening masing-masing siswa melalui Bank Jakarta. Berikut dua cara mudah tarik dananya:
Via ATM
1. Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat dengan wilayahmu
2. Masukkan ATM dan nomor password
3. Cek saldo rekening
4. Tarik dana tunai maksimal Rp 100 ribu jika saldo sudah terisi
Via Teller
1. Datang ke kantor cabang Bank Jakarta terdekat dengan rumahmu
2. Minta antre ke bagian teller
3. Sampaikan ke teller keperluan menarik uang KJP
Sembunyikan kutipan teks
4. Teller akan mengecek jumlah saldo dan jika dana sudah masuk, siswa dapat menarik Rp 100 ribu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply