Grup WA Mesum Mahasiswa IPB Terbongkar, 16 Pelaku Terancam DO!

IPB
Ilustrasi: IPB
Sharing for Empowerment

Grup chat WA mahasiswa IPB berisi konten asusila viral, seret belasan pelaku ke jalur hukum internal, terancam DO!

BOGOR, KalderaNews.com – Setelah geger di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), jagat maya kembali dihebohkan dengan mencuatnya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di lingkungan kampus ternama, Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kasus yang bermula dari obrolan di grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) ini kini tengah memasuki babak baru setelah pihak universitas angkat bicara.

BACA JUGA:

Jejak digital yang mematikan

Skandal ini terkuak setelah tangkapan layar berisi percakapan tidak pantas dan komentar seksual yang melecehkan sejumlah mahasiswi beredar luas di media sosial.

Meski para korban telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak tahun 2024, upaya mediasi internal yang sebelumnya difasilitasi oleh senior berakhir buntu dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Puncaknya, pada 14-15 April 2026, para korban resmi melaporkan tindakan tersebut ke pihak dekanat.

Berdasarkan laporan yang masuk, kasus ini diduga melibatkan pelaku 16 mahasiswa, dengan korban 2 mahasiswi.

IPB janjikan sanksi tegas

Merespons kegaduhan tersebut, Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB, Alfian Helmi, menegaskan bahwa kampus tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran tata tertib kehidupan kampus.

“Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Alfian dalam keterangan resminya.

Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB tengah melakukan investigasi mendalam yang meliputi:

  1. Pemanggilan pihak-pihak terkait.
  2. Pengumpulan bukti digital.
  3. Koordinasi lintas unit berwenang.

Payung hukum dan pendampingan

Proses investigasi ini bersandar pada Peraturan Rektor IPB Nomor 45 Tahun 2025.

Jika terbukti bersalah, ke-16 pelaku terancam sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, IPB berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma dan memastikan lingkungan kampus kembali kondusif.

Pihak universitas juga menghimbau publik untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara objektif tanpa intervensi yang merugikan pihak terdampak.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


310 views