Syarat Usia Kelas 10 SMA dan Cara Daftar PJJ bagi Anak Tidak Sekolah

Ilustrasi: Guru madrasah akan belajar mengajar online dari Profesor Greg Shaw. (Ist.)
Ilustrasi guru madrasah
Sharing for Empowerment

Syarat usia & jadwal daftar PJJ 2026 bagi anak tidak sekolah. Cek aturan usia kelas 10 SMA dan daftar provinsi sekolah induk.

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka peluang bagi anak tidak sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan melalui program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Program ini dirancang khusus untuk memberikan akses pendidikan yang fleksibel bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun ekonomi.

BACA JUGA:

Berikut adalah aturan main, syarat usia, dan jadwal pendaftarannya.

Jadwal Pendaftaran PJJ 2026

Pendaftaran PJJ bagi anak tidak sekolah akan terintegrasi dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026.

Berbeda dengan jalur reguler, pendaftaran PJJ rencananya akan dibuka mulai Juli 2026.

Pada tahap awal ini, pemerintah memprioritaskan pembukaan kelas untuk jenjang Kelas 10 SMA.

Ketentuan Batas Usia Calon Siswa

Ketua Tim Kerja PKPLK Kemendikdasmen, Budi Priantoro, menegaskan bahwa meskipun sistem belajarnya jarak jauh, ketentuan usia tetap merujuk pada standar sekolah formal.

  • Usia Minimal: 16 Tahun.
  • Usia Maksimal: 18 Tahun (saat terdaftar di Kelas 10).

Ketentuan ini bertujuan agar standarisasi pendidikan tetap terjaga meski metode pembelajarannya dilakukan secara daring.

Sistem Pembelajaran: Fleksibel dan Mandiri

Direktur PKPLK Kemendikdasmen, Saryadi, menjelaskan bahwa PJJ 2026 akan menggunakan kombinasi metode Sinkronus dan Asinkronus. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

70% Belajar Mandiri: Siswa fokus mempelajari bahan ajar atau modul yang telah disediakan.

30% Tutorial: Sesi tatap muka daring untuk membahas materi yang sulit bersama guru.

Sistem ini dibuat fleksibel agar siswa yang harus bekerja atau membantu orang tua tetap bisa mengikuti pelajaran tanpa terikat jadwal kaku sekolah formal.

Lokasi Sekolah Induk dan Cara Daftar
Pemerintah telah menunjuk 20 sekolah di berbagai provinsi serta satu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) sebagai sekolah induk. Beberapa daerah yang tersedia antara lain:

Sumatera: Sumut, Sumbar, Sumsel, Jambi, Kepri.

Jawa: DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim.

Kalimantan & Sulawesi: Kalsel, Kalbar, Kaltara, Sulsel, Sulteng, Gorontalo.

Nusa Tenggara & Maluku: NTB, NTT, Maluku Utara.

Cara Mendaftar:

Online: Melalui laman resmi yang sedang disiapkan pemerintah.

Offline: Datang langsung ke sekolah induk yang ditunjuk.

Jemput Bola: Pihak sekolah juga akan melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah anak yang terdata tidak sekolah untuk melakukan sosialisasi dan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*