Aturan Baru OJK 2026: Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

OJK rilis POJK No 3 & 5 Tahun 2026. Simak aturan permodalan baru bagi perusahaan sekuritas & manajer investasi di sini!

The Path to Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia. Otoritas pengawas keuangan tersebut menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang berfokus pada pengetatan ketahanan permodalan, tata kelola, dan profesionalisme bagi perusahaan sekuritas (Perusahaan Efek) serta perusahaan manajer investasi (MI).

Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk keuangan, pesatnya digitalisasi teknologi, serta tingginya eksposur risiko interkoneksi antarpelaku jasa keuangan saat ini. Kedua aturan terbaru tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026.

SIMAK JUGA: Bukan Cuma Koin, OJK Ajak Anak Muda Solo Lirik Tokenisasi!

Bagaimana detail penerapan aturan baru ini? Berikut adalah ulasan lengkapnya untuk kamu pelajari.

POJK Nomor 3 Tahun 2026: Pengelompokan Kategori Perusahaan Sekuritas

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan dengan mengelompokkan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (PEKU) ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas permodalan mereka. Pembagian ini bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih sehat, proporsional, dan sesuai dengan tingkat risiko operasional masing-masing.

Berikut adalah tiga pembagian kategori PEKU beserta syarat modal minimumnya:

1. Kategori PEKU 1

  • Fokus Kegiatan: Terbatas pada aktivitas pemasaran Efek secara tertentu.
  • Modal Disetor Minimum: Rp1 miliar.
  • Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Minimum: Rp500 juta.

2. Kategori PEKU 2

  • Fokus Kegiatan: Menjalankan kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
  • Modal Disetor Minimum: Rp55 miar.
  • MKBD Minimum: Rp50 miliar.

3. Kategori PEKU 3

  • Fokus Kegiatan: Memiliki ruang lingkup paling luas, mulai dari PEE, PPE, pembiayaan transaksi Efek (margin), penerbitan produk terstruktur, hingga memfasilitasi transaksi Efek luar negeri.
  • Modal Disetor Minimum: Rp110 miliar.
  • MKBD Minimum: Rp100 miliar.

Selain peningkatan modal disetor dan MKBD, perusahaan sekuritas kini diwajibkan menjaga ekuitas selalu positif serta memperkuat fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan tim riset internal mereka.

POJK Nomor 5 Tahun 2026: Standardisasi Baru Manajer Investasi

Tidak hanya sekuritas, industri pengelolaan investasi juga dituntut naik kelas melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. OJK mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi dua kategori utama:

  • MIKU 1: Difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang terbatas.
  • MIKU 2: Diizinkan menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi secara penuh sesuai koridor hukum.

Ketentuan Modal dan Syarat Dana Kelolaan (AUM) Baru:

Untuk mendongkrak kapasitas industri, OJK menaikkan batas minimum modal serta menetapkan batas minimum dana kelolaan dalam jangka waktu tertentu:

  • Syarat MIKU 1: Modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah $0,1\%$ dari total dana kelolaan. Selain itu, wajib memenuhi batas minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar.
  • Syarat MIKU 2: Modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah $0,1\%$ dari total dana kelolaan. Serta wajib memenuhi ambang batas minimum dana kelolaan sebesar Rp1 triliun.

Regulasi ini juga memperketat prosedur permohonan perizinan baru, peningkatan transparansi tata kelola, dan standarisasi kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi perusahaan pengelolaan investasi.

Dampak Positif bagi Investor Ritel

Meskipun aturan ini memberikan tekanan bagi perusahaan sekuritas dan manajer investasi bermodal cekak, bagi masyarakat umum, terutama investor ritel, kebijakan ini merupakan angin segar.

Dengan modal disetor dan MKBD yang tebal, risiko gagal bayar atau suspensi sistem sistemik dari penyedia jasa keuangan dapat ditekan secara maksimal.

Langkah strategis OJK ini diharapkan mampu melahirkan industri pasar modal yang jauh lebih sehat, profesional, transparan, berdaya saing global, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.

SIMAK JUGA: Bos OJK Sebut Biang Kerok Outflow Asing Bukan MSCI, Tapi 2 Hal ini

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*