
Direktur PT GTI dituntut 15 tahun penjara atas kasus investasi bodong kasur King Koil senilai Rp220 M di Surabaya. Yuk simak!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Modus penipuan investasi ilegal atau investasi bodong di Indonesia seolah tidak pernah kehabisan akal. Jika biasanya masyarakat diiming-imingi keuntungan besar lewat trading forex, kripto, atau saham fiktif, kali ini modus baru muncul dengan memanfaatkan produk rumah tangga. Kasur bermerek ternama pun dijadikan kedok untuk meraup uang ratusan miliar rupiah.
SIMAK JUGA: Investasi Bodong Gemparkan Purwokerto, OJK Endus Modus Pelaku
Kasus ini menyeret Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), yang kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penipuan investasi bodong produk kasur premium, King Koil.
Tuntutan 15 Tahun Penjara Menanti Direktur PT GTI
Akibat perbuatan culasnya, Indah Catur Agustin kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun pidana penjara.
JPU Agus Budiarto menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU.
SIMAK JUGA: Darurat Scam: OJK Ungkap Kerugian Warga RI Tembus Rp6,1 Triliun, Investasi Bodong 2017-2023 Rp130 Triliun
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Jaksa Agus di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S Pujiono.
Kronologi Modus Investasi Kasur Fiktif Senilai Rp 220 Miliar
Bagaimana bisa bisnis kasur berubah menjadi skandal investasi bodong bernilai fantastis? Berdasarkan dakwaan jaksa, begini kronologi lengkapnya:
1. Pertemuan Awal Melalui Pihak Bank
Kasus pencucian uang ini bermula pada tahun 2020. Korban yang bernama Lisawati Soegiharto bertemu dengan seorang pegawai Bank HSBC bernama Irwan (saat ini sudah meninggal dunia). Dalam pertemuan tersebut, Irwan menginformasikan adanya peluang investasi yang sangat menjanjikan di PT GTI.
2. Iming-Iming Keuntungan Menggiurkan
Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Untuk memikat hati korban, Greddy mendatangi kantor korban di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, dan menawarkan investasi di bidang tekstil. Skema bagi hasil yang ditawarkan sangat menggiurkan:
- Bulan Pertama: Keuntungan sebesar 1%.
- Bulan Kedua: Keuntungan 1% ditambah bonus 3%, beserta pengembalian dana pokok.
3. Pemalsuan Dokumen Dokumen Dokumen (Purchase Order)
Untuk memuluskan aksinya, Greddy dan Irwan mengenalkan korban kepada Indah Catur Agustin pada Mei 2020. Di sinilah peran krusial Indah dimulai.
Ia membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek pengadaan kasur tersebut benar-benar nyata.
Dana Dikuras untuk Rumah Mewah dan Mobil
Terpikat oleh dokumen resmi dan proyek fiktif yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022.
Total dana yang ditransfer korban ke rekening PT GTI mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 220.300.000.000 (Rp 220,3 Miliar).
Setiap kali modal masuk, Indah selaku Direktur menandatangani perjanjian kerja sama. Namun, alih-alih digunakan untuk modal proyek tekstil atau kasur King Koil, aliran dana tersebut justru dikendalikan secara pribadi oleh Indah dan Greddy.
Uang ratusan miliar milik korban tersebut dialihkan ke beberapa rekening pribadi dan digunakan untuk:
- Mendanai usaha pribadi mereka di CV Bumi Indah Nusantara.
- Membeli aset pribadi seperti sejumlah rumah mewah.
- Membeli mobil mewah.
Jaksa Agus menerangkan bahwa Indah memanfaatkan rekening pribadinya untuk menyamarkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.
Atas kasus ini, Indah Catur Agustin dan rekan bisnisnya, Greddy Harnando, diadili dalam berkas perkara terpisah.
SIMAK JUGA: Waspada! Beragam Investasi Bodong, Inilah Modus Investasi Bodong Sepanjang 2025
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply