
KPK bongkar 28% penerimaan murid baru atau SPMB masih diwarnai pungli. Mau jadi apa mental generasi bangsa?
JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi lahan basah bagi praktik lancung.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terbaru, tercatat ada 28 persen proses penerimaan siswa yang masih diwarnai oleh pungutan liar (pungli).
Fakta ini memicu alarm keras dari Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi.
BACA JUGA:
- KPK Warning Sekolah, Jual Kursi dan Jalur “Titipan” Bisa Dipidana!
- Waspada Pola Baru: KPK Endus Praktik Suap dan Gratifikasi Lewat Mata Uang Kripto
- Duh, Survei KPK Ungkap 44,5 Persen Mahasiswa Lakukan Plagiarisme
Menurutnya, jika gerbang awal pendidikan saja sudah dinodai oleh kecurangan, maka nilai-nilai karakter dan budaya antikorupsi yang ingin dibangun di sekolah akan runtuh seketika.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegas Dian.
Guru anggap lumrah, orangtua maklum
Sengkarut integritas ini ternyata tidak berhenti pada proses pendaftaran saja.
SPI Pendidikan juga menangkap fenomena miris mengenai “normalisasi” gratifikasi di lingkungan sekolah:
- 30% tenaga pendidik menganggap pemberian hadiah dari wali murid adalah hal yang lumrah.
- 65% orang tua mengaku masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
Meskipun kerap dibungkus dengan alasan “tanda terima kasih” atau apresiasi, KPK mengingatkan bahwa jika kebiasaan ini terus dibiarkan, ia akan bergeser menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga membuka celah tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Langkah tegas KPK
Merespons darurat integritas ini, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Melalui aturan tegas ini, KPK memelototi seluruh instansi terkait agar membersihkan proses seleksi dari intervensi uang maupun “jalur belakang”.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, turut mengingatkan dampak jangka panjang dari rusaknya sistem ini.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” ujar Anis.
Sengkarut SPMB tak kunjung usai
Update relevan di lapangan menunjukkan bahwa carut-marut PPDB, khususnya jalur zonasi dan prestasi, memang terus berulang setiap tahunnya di berbagai daerah.
Ombudsman RI di berbagai wilayah bahkan masih kerap menemukan modus klasik mulai dari manipulasi Kartu Keluarga (KK), “titipan” pejabat lokal, hingga fenomena bangku kosong sengaja yang sengaja “dijual” pasca-pengumuman resmi.
KPK menegaskan, apresiasi kepada guru tidak harus berupa materi.
Kini, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid, dituntut untuk bersinergi demi memutus rantai perilaku koruptif ini sejak hari pertama anak melangkah ke sekolah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply