BPK temukan hibah BOS Rp861 juta untuk 11 sekolah swasta di Banten tak masuk APBD. Pemprov beri tanggapan dan perbaikan.
SERANG, KalderaNews.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mengungkap celah krusial dalam prosedur penganggaran daerah.
BPK menemukan penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp861,27 juta kepada 11 sekolah menengah swasta yang ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan 2025.
BACA JUGA:
- Skandal Dana BOS Sulsel, 326 Kepsek Dipaksa Mundur?
- Anggaran Darurat! Dana BOSP 2026 Resmi Bisa Dipakai Gaji Guru
- Viral di Medsos, Dana BOS Rp165 Juta Raib Saat Kepsek SD di Indramayu Perbaiki Mobil
Temuan ini mengundurkan pertanyaan mendalam mengenai transparansi pengawasan anggaran di tingkat daerah. Pasalnya, pengeluaran anggaran daerah yang tidak masuk dalam batang tubuh APBD berpotensi melanggar azas akuntabilitas publik dan regulasi tata kelola keuangan negara.
Daftar 11 Sekolah Swasta Penerima Hibah Non-APBD
Berdasarkan dokumen LHP BPK, dana hibah senilai ratusan juta rupiah tersebut dialokasikan kepada 11 satuan pendidikan menengah swasta di Banten, antara lain:
- SMK Manurul Hidayah Curugbitung
- SMK Kopti Malingping
- SMK Tri Wicaksana
- SMKS Sabilu El-Muhtadin
- SMK Al Bayan
- SMK Risha
- SMK K Jamiatul Ikhwan
- SMK Al Khairiyah Ciomas
- SMK Ayuda Hisaya
- SMK Elim
- SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta
Penyaluran dana ke lembaga pendidikan swasta tanpa dasar penjabaran anggaran yang sah berisiko menimbulkan komplikasi administratif saat proses audit periodik, meskipun tujuannya untuk operasional pendidikan.
Respons Pemprov Banten: Antara Evaluasi dan Batas Waktu 60 Hari
Menanggapi laporan resmi auditing tersebut, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menilai temuan BPK sebagai bagian dari instrumen evaluasi berkala untuk perbaikan tata kelola pemerintahan (good governance).
Pihaknya menegaskan bahwa mekanisme perundang-undangan memberikan tenggat waktu perbaikan sebelum temuan tersebut membawa konsekuensi hukum yang lebih jauh.
“Masih ada waktu perbaikan. Kalau dalam waktu 60 hari tidak ada perbaikan, baru menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti. Kalau jadi temuan, kita bersyukur karena ada evaluasi untuk perbaikan. Jadi jangan terlalu dipermasalahkan,” ujar Dimyati pada Kamis (23/7/2026).
Dimyati juga mengimbau publik untuk bersikap objektif dan tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif sebelum masa klarifikasi resmi selesai dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekda Pastikan Langkah Korektif Berjalan
Di sisi eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memastikan Pemprov Banten langsung mengambil tindakan cepat guna menuntaskan rekomendasi audit BPK.
“Setahu saya sudah ada perbaikan atas temuan LHP BPK itu. Tapi nanti saya cek lagi supaya tidak keliru. Setahu saya memang sudah dilakukan perbaikan,” terang Deden.
Implikasi Terhadap Akuntabilitas Publik
Dari sudut pandang hukum tata kelola keuangan daerah, penyaluran hibah tanpa landasan dokumen penjabaran APBD mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal (internal control system).
Mekanisme tenggat 60 hari yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan benteng kritikal bagi Pemprov Banten untuk melakukan pengembalian atau perbaikan administrasi, guna mencegah eskalasi temuan dari pelanggaran administratif menjadi indikasi kerugian daerah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply