Pemprov DKI Jakarta pasang target penerapan jalan berbayar (ERP). Cek bocoran jadwal, tarif, dan 4 ruas jalan pertamanya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemacetan Jakarta yang semakin kronis membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memutar otak mencari strategi baru.
Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dinilai sudah tidak lagi efisien setelah beroperasi selama 10 tahun, lantaran banyak masyarakat yang telah beradaptasi dengan cara membeli kendaraan kedua.
Sebagai senjata baru, Pemprov DKI secara serius tengah mematangkan regulasi Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik. Jika tidak ada aral melintang, kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2028 atau paling lambat 2029.
BACA JUGA:
- 3 “Musuh” Sujiro Seam di Jakarta: Macet, Polusi dan Nyamuk, Teman Bilang Saya Manis, Jadi Darah pun Manis bagi Nyamuk
- 3 Tip Menyiapkan Mobil Sebelum Mudik dan Balik Lagi Saat Arus Balik
- 6 Tip Tetap Happy Meski Terjebak Macet Saat Arus Mudik dan Balik
Bagi kamu yang setiap hari membawa kendaraan pribadi di Jakarta, yuk simak bocoran penerapan, rute, hingga ke mana larinya uang hasil bayar jalan ini!
Masuk RPJMD, Ini 4 Ruas Jalan Pertama yang Disiapkan
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli, mengungkapkan bahwa target penerapan ERP ini sudah resmi dikunci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.
Pada tahap awal implementasi, ERP akan difokuskan di jantung aktivitas bisnis Jakarta atau yang dikenal sebagai kawasan Segitiga Emas. Ada empat ruas jalan utama yang disiapkan dalam kajian awal:
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan MH Thamrin
- Kawasan Kuningan
- Jalan Gatot Subroto
Meskipun dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) jangka panjang tercatat ada potensi perluasan hingga 25 ruas jalan, fokus awal Pemprov DKI saat ini adalah menyasar titik-titik pusat kemacetan di atas.
Waktu pemberlakuan dalam draf aturan rencananya akan berjalan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Berapa Tarifnya? Tergantung Kemampuan Dompet Warga
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengetuk palu mengenai besaran nominal yang harus dibayar pengendara saat melintas. Dinas Perhubungan masih akan melakukan survei mendalam untuk menentukan angka yang pas.
Formulasi tarif nantinya wajib mempertimbangkan dua indikator utama:
- Ability to Pay (ATP): Kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar.
- Willingness to Pay (WTP): Kemauan atau kerelaan masyarakat untuk membayar demi memotong waktu kemacetan.
Uang Hasil ERP Larinya ke Mana?
Banyak pihak mengkhawatirkan kebijakan ini hanya menjadi kedok pemerintah untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Southeast Asia Director Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Gonggomtua Sitanggang, mengingatkan bahwa ERP harus murni dipandang sebagai instrumen pengurang kemacetan dan peningkat kualitas hidup.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengamini hal tersebut dan menjamin azas keadilan dalam kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari sektor ERP akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi publik.
“Kalau kamu punya duit, mau naik mobil satu, mobil tanganmu sepuluh, bawa semua ke Jakarta enggak apa-apa, bayar semua ERP-nya, bayar parkirnya. Tetapi uang hasil dari ERP sepenuhnya akan saya gunakan untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat, termasuk warga di luar Jakarta (seperti Bekasi) yang naik Transjabodetabek,” tegas Pramono Anung.
Sebagai informasi, 15 golongan warga yang digratiskan ini mencakup lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, PNS, TNI/Polri, pendidik, hingga penerima Raskin.
Integrasi Transportasi Jadi Kunci Utama
Keberhasilan jalan berbayar ini tentu tidak bisa berdiri sendiri. Pihak ITDP mengingatkan pemerintah untuk secara paralel menerapkan push policy lainnya seperti penataan tarif parkir yang tinggi serta perluasan kawasan emisi rendah.
Di sisi lain, perluasan jaringan Transjabodetabek, integrasi antarmoda, serta penyediaan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda yang nyaman harus sudah rampung sebelum ERP resmi meluncur pada 2028.
Dengan begitu, kamu yang enggan membayar tarif kemacetan memiliki alternatif moda transportasi umum yang tidak kalah nyaman dan cepat.
So, kebijakan ERP ini mungkin terdengar membebani, namun di berbagai kota besar dunia seperti London, sistem ini terbukti berhasil mereduksi kemacetan secara signifikan.
Pilihan nantinya ada di tangan kamu sendiri: tetap nyaman di mobil pribadi namun siap membayar tarif kemacetan, atau beralih ke transportasi publik terintegrasi yang disubsidi penuh oleh negara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply