Boleh kah Influencer Non-Sertifikasi Promosikan Saham IPO Sendiri?

Kicauan @profesor_saham yang menampilkan unggahan di akun resmi @raffinagita1717 yang mempromosikan prospek cerah saham RANS
Sharing for Empowerment

Heboh IPO RANS, netizen pertanyakan etika beneficial owner bahas saham sendiri tanpa sertifikasi. Simak aturan OJK di sini!

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Dunia pasar modal Indonesia kembali memanas di platform X (Twitter). Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada urusan estetika promosi bertenaga AI, melainkan merembet ke isu kepatuhan hukum (compliance) dan etika pasar modal yang jauh lebih sensitif.

Pemicunya adalah promosi saham RANS yang baru saja melantai di bursa (IPO). Fenomena promosi yang digawangi oleh pemiliknya sendiri ini memicu pertanyaan kritis sekaligus kekhawatiran di kalangan investor ritel mengenai keabsahan regulasinya.

Sentilan Netizen: Bolehkah Beneficial Owner Tanpa Sertifikasi Promosi Saham?

Di tengah riuhnya promosi tersebut, netizen mulai mempertanyakan legalitas dan etika di balik aksi pamer saham oleh figur publik yang juga bertindak sebagai pemilik bisnis.

SIMAK JUGA: Saham IPO PMUI Rontok Langsung ARB, Ternyata Underwriternya KISI

Sebuah pertanyaan menohok muncul dari salah satu diskusi hangat netizen di X (Twitter)

“Ini boleh kah influencer yang gak punya sertif (cmiiw) bahas sahamnya sendiri alias Beneficial ownernya langsung???” kicau @profesor_saham.

Pertanyaan kritis ini menampilkan unggahan di akun resmi @raffinagita1717 yang mempromosikan prospek cerah saham RANS setelaah IPO.

Bagi sebagian investor, promosi yang dilakukan langsung oleh figur publik besar dinilai terlalu berisiko menciptakan bias investasi. Sentimen ini diperkuat oleh komentar skeptis dari akun @PlekEnjoyer: “Pom Pomnya terlalu Vulgar rek”

Kekhawatiran bahwa promosi masif ini merupakan trik lama agar investor besar bisa segera mencairkan keuntungan juga diutarakan oleh akun @kuahsayurasem_: “yaelah makin keliatan mau exitnya”

Bahkan, lambatnya antisipasi atau tindakan pencegahan terhadap pola promosi agresif seperti ini membuat akun @ramskypo mengeluhkan kondisi penegakan aturan di tanah air:

“Makin lama Indonesia kaya negara ga punya aturan”

Menakar Aturan OJK: Aturan Penasihat Investasi vs. Hak Pemasaran Emiten

Untuk menjawab keraguan netizen mengenai boleh atau tidaknya aksi promosi oleh akun @raffinagita1717 selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat akhir), kita harus membedah regulasi OJK dari dua sisi:

1). Sisi Penasihat Investasi (Wajib Sertifikasi)

Berdasarkan aturan OJK, siapa pun yang memberikan rekomendasi atau nasihat untuk membeli atau menjual saham kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi (memiliki sertifikasi keahlian seperti WMI atau WPPE).

Jika seorang influencer biasa (pihak ketiga) dibayar untuk mengajak pengikutnya membeli saham tertentu tanpa sertifikasi ini, tindakan tersebut ilegal.

2). Sisi Emiten/Pemilik (Hak Promosi IPO)

Namun, aturannya berbeda bagi Beneficial Owner (BO) atau manajemen emiten itu sendiri.

Secara hukum, emiten yang sedang melakukan IPO memang memiliki hak (bahkan kewajiban) untuk melakukan pemasaran (marketing) dan keterbukaan informasi (public expose) agar saham mereka laku di pasar perdana.

Batasannya: Promosi wajib merujuk secara jujur pada dokumen resmi yang disetujui OJK, yaitu Prospektus. Pemilik manfaat tidak boleh memberikan pernyataan manis yang menyesatkan (misleading statement) atau menjanjikan keuntungan pasti.

Mengapa Fenomena Ini Menjadi “Red Flag” Bagi Investor Ritel?

Meskipun secara garis besar pemilik diperbolehkan mempromosikan bisnisnya sendiri, ada alasan kuat mengapa netizen seperti @goodhabts menyebut fenomena promosi yang terlalu vulgar ini sebagai hal yang “ga waras”.

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Sebagai pemilik manfaat akhir, figur publik tentu ingin sahamnya kebanjiran peminat agar valuasinya melonjak. Hal ini membuat ulasan mereka di media sosial cenderung sangat bias.

Risiko Pom-Pom Berkedok Edukasi: Investor pemula berisiko tinggi membeli saham hanya karena faktor kelucuan atau loyalitas pada figur publik pemiliknya, tanpa memahami kinerja keuangan riil perusahaan di balik lembar saham tersebut.

Tips Aman untuk Kamu agar Tidak Terjebak FOMO

Sebagai investor ritel yang cerdas, kamu harus selalu ingat bahwa di pasar saham, keputusan finansial sepenuhnya berada di tanganmu sendiri.

Berikut langkah pengamanan mandiri yang bisa kamu lakukan:

Gunakan Prinsip DYOR (Do Your Own Research): Jangan jadikan unggahan media sosial figur publik sebagai satu-satunya dasar keputusan membeli saham.

Bedah Prospektus Resmi: Sebelum ikut memesan saham IPO, luangkan waktu untuk mengunduh prospektus resmi emiten di situs e-IPO. Cek bagaimana kinerja keuangan mereka dan untuk apa dana hasil IPO tersebut akan digunakan.

Saring Informasi: Sadarilah batas antara materi pemasaran kreatif dan analisis keuangan yang objektif.

SIMAK JUGA: Ini Asal-Muasal Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Terkait Skandal Saham IPO PIPA

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*