Terbukti Licik! Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas Dibekukan, REAL dan PIPA Dijatuhi Denda Miliaran

Tangkapan Layar emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
Tangkapan Layar emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) (EduFulus/Gwk)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Terhitung sejak 6 Januari 2026, izin kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) perusahaan tersebut dibekukan selama satu tahun.

Sanksi ini merupakan buntut dari temuan pelanggaran serius dalam proses penjatahan pasti (fixed allotment) pada Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Modus Pelanggaran: Data “Staf” Gadungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, UOB Kay Hian Sekuritas dinilai gagal memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD).

SIMAK JUGA: OJK Pede Standar Pasar Modal RI Segera “Sefrekuensi” dengan MSCI, Indonesia Siap Naik Kelas

Pelanggaran ini melibatkan delapan investor referral client dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

Kejanggalan muncul saat kedelapan investor tersebut—di antaranya Adhitya Iqbal Lazuardi hingga Zulkarnain—mengaku sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk dalam formulir pembukaan rekening bank pada Oktober 2019.

Fakta yang ditemukan OJK mengungkap:

  • Pemesanan saham kedelapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
  • Ada ketidakbenaran informasi dalam dokumen persyaratan penjatahan pasti yang tidak diverifikasi secara patut oleh sekuritas.

Daftar Sanksi Pihak Terkait

Tak hanya pembekuan izin korporasi, OJK juga menyasar jajaran manajemen dan pihak afiliasi:

  • Yacinta Fabiana Tjang (Eks Direktur UOB Kay Hian): Denda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun.
  • UOB Kay Hian Pte. Ltd: Denda sebesar Rp125 juta.
  • UOB Kay Hian Sekuritas: Selain pembekuan izin, dikenakan denda tambahan Rp250 juta.

“Untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang berjalan sebelum tanggal surat sanksi tetap dapat dilanjutkan,” ujar M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Sabtu (7/2).

Badai Sanksi di Emiten REAL dan PIPA

Selain pihak sekuritas, OJK juga memberikan tindakan tegas kepada emiten yang terbukti melakukan pelanggaran administratif dan transaksi material:

  • PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL): Didenda Rp925 juta. REAL terbukti melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20% ekuitas menggunakan dana IPO tanpa mengikuti prosedur transaksi material yang benar. Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus, turut didenda Rp240 juta.
  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA): Dijatuhi denda jumbo Rp1,85 miliar. PIPA terbukti salah menyajikan laporan keuangan tahunan 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO yang tak memiliki bukti memadai. Empat direksinya didenda total Rp3,36 miliar, dan sang Dirut dilarang tampil di pasar modal selama 5 tahun.

OJK menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

SIMAK JUGA: Ini 5 Fakta dan Temuan Baru Kasus ‘Saham Gorengan’ PIPA yang Menyeret Shinhan Sekuritas

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*