OJK Pede Standar Pasar Modal RI Segera “Sefrekuensi” dengan MSCI, Indonesia Siap Naik Kelas

Pasar modal Indonesia tengah berada dalam "masa karantina" global. Morgan Stanley Capital International (MSCI)
Tangkapan layar pengumuman resmi "masa karantina" pasar modal Indonesia dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) (EduFulus/GWK)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap optimistis terkait proses penyelarasan pasar modal Indonesia dengan standar global.

Komunikasi intensif dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terus dipacu, dengan target besar: seluruh pembenahan teknis rampung sebelum Maret 2026.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kolaborasi antara OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan KSEI berjalan sangat solid.

SIMAK JUGA: Inilah Hasil Lengkap Lobi MSCI oleh OJK-BEI, Yakin Bakal Dongkrak IHSG yang Berdarah-darah?

Tim teknis dari kedua belah pihak kini sudah duduk bersama untuk membedah setiap poin persyaratan secara mendalam.

“Minggu ini secara intensif, tim teknis di sisi kita sudah melakukan rangkaian komunikasi dan pertemuan dengan tim teknis dari MSCI. Seluruh isu yang kemarin dibahas sudah kami bicarakan poin per poin untuk mendapatkan persepsi yang sama,” ujar Hasan dengan nada meyakinkan di Jakarta, Kamis (5/2).

Gerak Cepat Lewat “Revolusi” Aturan I-A

Rasa percaya diri OJK ini bukan tanpa alasan. Di balik layar, BEI dan KSEI tengah melakukan perombakan besar-besaran terhadap Peraturan Nomor I-A.

Langkah ini dipandang sebagai “senjata utama” untuk menjawab keraguan pasar internasional dan meningkatkan daya saing bursa domestik.

Berikut adalah poin-poin krusial dalam revisi aturan yang menjadi modal kuat Indonesia di mata MSCI:

Peningkatan Likuiditas (Free Float): Penyesuaian persentase minimum saham publik berdasarkan kapitalisasi pasar untuk memastikan pasar lebih dinamis.

Akses Korporasi Lebih Fleksibel: Menghapus larangan stock split atau reverse stock dalam 12 bulan pertama setelah IPO. Emiten kini bisa lebih lincah mengelola harga sahamnya.

Keamanan Investor: Mempertegas kewajiban lock-up bagi pemegang saham pengendali, sehingga memberikan kepastian komitmen jangka panjang.

Standar Papan Utama: Memperkenalkan syarat kapitalisasi pasar minimal Rp100 triliun dengan ekuitas Rp10 triliun sebagai standar baru perusahaan raksasa di Papan Utama.

Target Maret: Indonesia Siap Naik Kelas

OJK menargetkan seluruh draf aturan baru ini efektif paling lambat Maret 2026. Dengan penyamaan persepsi yang sudah mencapai level teknis, otoritas yakin proses finalisasi akan berjalan mulus sebelum tenggat waktu tersebut.

Langkah berani ini diharapkan tidak hanya mempertahankan posisi Indonesia dalam indeks MSCI, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor global bahwa pasar modal Indonesia telah bertransformasi menjadi lebih transparan, likuid, dan berstandar internasional.

SIMAK JUGA: OJK-BEI ‘Gercep’ Lobi Petinggi MSCI Sore Ini, Istana Bismillah IHSG Bangkit, IHSG Anjlok

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*