
Laporan terbaru Kemnaker periode Januari-Juni 2026 mencatat 32.389 kasus PHK di Indonesia. Simak 5 provinsi paling terdampak.
JAKARTA, KalderaNews.com – Tantangan di sektor ketenagakerjaan Indonesia pada paruh pertama tahun ini masih tergolong dinamis.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis laporan terbaru yang mencatat jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 telah menembus angka 32.389 orang.
Berdasarkan publikasi resmi dari situs Satudata Kemnaker, Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan kontribusi angka PHK paling signifikan secara nasional.
BACA JUGA:
- Alasan Meta PHK 8.000 Karyawan, Demi Ambisi AI & Efisiensi
- Badai PHK Makin Menggila, Rembet Meta Hingga Perbankan RI
- Tenang! Kemendikdasmen Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis pihak Kemnaker dalam rilis resminya.
Daftar 5 Provinsi dengan Jumlah Kasus PHK Terbanyak
Konsentrasi gelombang PHK pada semester pertama tahun ini masih didominasi oleh wilayah-wilayah industri utama di pulau Jawa, disusul oleh klaster industri luar Jawa di posisi kelima.
Berikut adalah peta sebaran 5 provinsi dengan kasus pemutusan hubungan kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Kemnaker:
| Peringkat | Provinsi | Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK | Persentase dari Total Nasional |
| 1 | Jawa Barat | 6.727 orang | 20,77% |
| 2 | Banten | 3.782 orang | 11,68% |
| 3 | Jawa Timur | 2.851 orang | 8,80% |
| 4 | DKI Jakarta | 2.436 orang | 7,52% |
| 5 | Kalimantan Selatan | 2.314 orang | 7,14% |
Tingginya angka di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur tidak terlepas dari status wilayah-wilayah tersebut sebagai basis industri manufaktur dan padat karya terbesar di Indonesia yang saat ini sedang mengalami penyesuaian efisiensi operasional global.
Ketentuan dan Regulasi Penghitungan Data PHK
Masyarakat dan pelaku industri perlu memahami bahwa klasifikasi “ter-PHK” yang dirilis oleh Kemnaker memiliki batasan hukum yang ketat untuk menjaga akurasi data pemantauan ekonomi.
Berdasarkan penegasan Kemnaker, angka 32.389 orang tersebut tidak termasuk kategori pengurangan tenaga kerja yang disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
- Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela (resign).
- Karyawan yang memasuki masa pensiun reguler.
- Pekerja yang mengalami cacat total tetap.
- Pekerja yang meninggal dunia.
Indikator klasifikasi data ini dijalankan secara rigid demi menyesuaikan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian manfaat bagi para pekerja yang terdampak langsung oleh pemutusan hubungan kerja.
Data berkala dari Kemnaker ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan pengamat ekonomi untuk merumuskan kebijakan stimulus ekonomi demi menjaga stabilitas pasar kerja nasional di sisa kuartal tahun ini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply