
Profil lengkap Rudi Margono, Plt Jampidsus baru pengganti Febrie Adriansyah. Intip rekam jejak, pendidikan, dan prestasinya.
JAKARTA, KalderaNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Langkah strategis ini diambil demi memastikan penanganan perkara korupsi skala besar di lingkungan Jampidsus tetap berjalan mandiri, profesional, dan tidak terganggu hingga ditetapkannya pejabat definitif.
BACA JUGA:
- Jampidsus Mundur, Inilah Sederet Kasus Kontroversial yang Ditangani, Ada Chromebook Nadiem
- Akhirnya, Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
- Jampidsus Muncul ke Publik, Bantah Mundur dan Respon Penggeledahan Polri
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai profil, latar belakang pendidikan, karier, hingga deretan prestasi Rudi Margono.
Profil Singkat dan Latar Belakang Pendidikan
Rudi Margono, S.H., M.H. lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969. Ia merupakan seorang jaksa karier murni yang memiliki fondasi akademik sangat kuat di bidang hukum. Latar belakang pendidikannya meliputi:
- Sarjana Hukum (S1): Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
- Magister Hukum (S2): Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Pendidikan dari dua universitas terkemuka di Indonesia ini menjadi modal besar bagi Rudi dalam meniti karier di dunia penegakan hukum yang telah ia jalani selama lebih dari tiga dekade.
Tiga Dekade Karier dan Kepercayaan dari Presiden
Perjalanan karier Rudi Margono di Korps Adhyaksa dimulai sejak tahun 1994 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan. Sepanjang kariernya, ia dipercaya lintas bidang, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Berikut adalah sejumlah posisi strategis yang pernah diembannya:
- Kejaksaan Negeri: Pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ampana di Sulawesi Selatan dan Kajari Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau.
- Kejaksaan Tinggi: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Wakajati DIY, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, hingga Kajati DKI Jakarta.
- Direktorat Kejagung: Pernah mengemban posisi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
- Lembaga Pendidikan: Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, yang bertanggung jawab meningkatkan kapasitas SDM aparat hukum Korps Adhyaksa.
Fakta Seleksi Deputi Penindakan KPK
Rudi Margono memiliki rekam jejak yang diakui secara lintas lembaga. Selain pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun, ia sempat mengikuti seleksi ketat untuk posisi Deputi Penindakan KPK pada tahun 2023.
Dalam proses tersebut, ia menunjukkan kapabilitas tinggi dengan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos hingga babak 6 besar.
Diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Jamwas
Kepercayaan terhadap integritas Rudi semakin kokoh ketika Presiden RI Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024.
Dilantik pada 18 Desember 2024, Rudi bertanggung jawab penuh atas fungsi pengawasan internal, penguatan tata kelola organisasi, dan penegakan disiplin aparatur kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kiprah di Dunia Akademik: Guru Besar Kehormatan Pidana
Selain dikenal sebagai praktisi hukum yang tegas, Rudi Margono juga aktif berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum tanah air. Pada tahun 2025, ia resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Dalam pidato ilmiahnya saat dikukuhkan, Prof. Dr. Rudi Margono mengangkat tema krusial mengenai pentingnya penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Menurut pandangannya:
- Efek Jera dan Pemulihan: Pendekatan hukum modern tidak boleh hanya menghukum pelaku, melainkan harus fokus pada pemulihan kerugian korban (restitusi) dan pengembalian aset negara (asset recovery).
- Respons Kejahatan Modern: Pembaruan hukum pidana Indonesia harus adaptif dalam menjawab kompleksitas kejahatan ekonomi, korupsi, dan pencucian uang korporasi yang kian canggih.
Keterlibatan dalam Kasus Besar dan Deretan Penghargaan
Sebagai jaksa senior dengan keahlian komprehensif, Rudi pernah terlibat dalam tim penanganan perkara megakorupsi yang mengguncang ekonomi nasional, termasuk kasus korupsi dan TPPU pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), serta perkara korupsi yang melibatkan jajaran pejabat tinggi.
Dedikasinya diganjar oleh berbagai apresiasi prestisius:
- Penghargaan Negara: Satyalancana Karya Satya atas pengabdian 10, 20, dan 30 tahun secara berturut-turut.
- Penghargaan Kementerian ATR/BPN: Atas keberhasilan memberantas mafia tanah.
- Penghargaan BPK RI: Terkait kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan.
- Rekor MURI: Atas capaian sertifikasi pendidikan jaksa terbanyak sewaktu menjabat Kepala Badiklat Kejaksaan RI.
- Penghargaan Khusus: Dari Menteri Sosial (terkait akta/KTP anak yatim) dan Pemprov DKI Jakarta (layanan hukum Datun).
Garansi Keberlanjutan Kasus di Jampidsus
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan di tengah situasi yang dinamis pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah. Peristiwa tersebut berdekatan dengan rangkaian penggeledahan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan perkara batu bara PLTU, Asabri, hingga Jiwasraya periode 2020–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penunjukan ini memastikan roda penegakan hukum tidak akan mandek.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung turut mengimbau publik untuk senantiasa menghormati proses hukum resmi yang tengah berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kombinasi pengalaman mumpuni Rudi Margono di bidang pengawasan (Jamwas), penanganan korupsi, serta latar belakang akademisnya diharapkan mampu mengawal penegakan hukum di Jampidsus secara bersih dan transparan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply