Akhirnya, Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur demi jaga integritas Kejagung usai penggeledahan rumah dan temuan emas 74 kg.

JAKARTA, KalderaNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan kasus yang menyeret namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata demi menjaga muruah, integritas, serta netralitas institusi kejaksaan.

BACA JUGA:

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Operasional Jampidsus Dipastikan Tetap Berjalan Normal

Meskipun posisi Jampidsus kini ditinggalkan oleh Febrie, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa roda organisasi tidak akan pincang. Anang menjamin seluruh fungsi kedinasan dan penanganan perkara korupsi di lingkungan Korps Adhyaksa akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal,” tambah Anang.

Pihak Kejagung juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi liar serta tetap menghormati proses hukum yang sedang digulirkan oleh pihak kepolisian dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Respons Febrie Terkait Penggeledahan Rumah dan Temuan Emas 74 Kg

Sebelum menyatakan mundur, Febrie sempat memberikan klarifikasi pada Jumat (10/7/2026) siang di Gedung Bundar Kejagung mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.

Terkait rumah tersebut, Febrie membenarkan bahwa aset itu adalah milik pribadinya yang sudah dibeli sejak lama. Namun, rumah di Sentul ini sempat disorot KPK karena diduga menggunakan nama orang lain (nominee) dan tidak tercantum dalam LHKPN.

Sementara itu, menanggapi temuan penyidik berupa uang tunai serta emas seberat 74 kilogram di rumah tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan keterangan utuh, namun menolak membeberkannya di hadapan media.

“Mengenai uang (dan emas) tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini (jumpa pers), melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegas Febrie.

Polda Akan Panggil Jampidsus

Polda Metro Jaya berencana memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara di beberapa perusahaan, termasuk PLN dan PT Asabri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan gelar perkara dari hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan informasi mendetail mengenai jadwal pemeriksaan Febrie maupun keterkaitannya dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Kombes Budi Hermanto berjanji akan segera menyampaikan waktu pemanggilan serta perkembangan kasus ini kepada publik setelah proses internal penyidik selesai.

Mengenai tumpukan uang dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita, polisi menegaskan masih berfokus membuktikan asal-usul dan keterkaitan harta tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah sebelumnya yang membantah bahwa barang-barang mewah tersebut adalah milik pribadinya.

Untuk memperkuat bukti kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan, penyidik juga akan melakukan pendalaman melalui pengembang PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait data sertifikat hak milik (SHM). Pihak kepolisian meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu agar proses pendalaman berjalan maksimal.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*