
JAKARTA, KalderaNews.com – Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), merasa tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Hal ini dia ungkapkan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Miris! Mantan Menteri Pendidikan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol
- Ini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
- Breaking News: Nadiem Makariem Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kejagung
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.
Ia pun berupaya menguatkan keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia.
“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” imbuhnya.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply