Sakit Hati Direndahkan Belum Beli Seragam, Motif Wali Murid Teror Bom SD

Pelaku teror ancaman bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi,, pria berinisial MY (34), yang ternyata merupakan warga di sekitar lingkungan sekolah tersebut
Pelaku teror ancaman bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi ditangkap, pria berinisial MY (34) yang ternyata merupakan warga di sekitar lingkungan sekolah tersebut (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Sakit hati karena merasa direndahkan belum beli seragam, seorang wali murid di Jaksel nekat kirim teror bom ke sekolah anaknya.

JAKARTA, KalderaNews.com – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang seharusnya dipenuhi keceriaan berubah menjadi mimpi buruk pada Senin (13/7/2026).

Sebuah pesan singkat berisi ancaman bom membuat ratusan siswa dievakuasi dan melibatkan tim gabungan Gegana hingga Densus 88.

Kini, fakta baru yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan motif mengejutkan di balik aksi nekat pelaku berinisial MY (34).

BACA JUGA:

Bukan karena jaringan radikal, melainkan karena luka hati seorang wali murid yang merasa direndahkan gegara belum beli seragam.

Kronologi Sakit Hati: Niat Bertanya, Malah Menuai Luka

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MY sebenarnya merupakan salah satu wali murid baru di sekolah tersebut.

Konflik batin ini bermula beberapa hari sebelum tahun ajaran baru dimulai, saat MY mencoba menanyakan mekanisme dan harga seragam sekolah untuk putranya kepada staf Tata Usaha (TU) dan guru.

Namun, respons yang diterima MY justru melukai harga dirinya. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku menerima perkataan yang dinilai sangat merendahkan kondisi ekonominya.

“Jawabannya, ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu’. Dari situ dia merasa tersinggung dan kesal,” ujar AKP Joko Adi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Di sisi lain, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menambahkan bahwa staf TU sebenarnya sempat mengarahkan pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak koperasi terkait harga seragam.

Kombinasi komunikasi yang kurang harmonis ini rupanya memicu rasa ketidaknyamanan yang mendalam pada diri pelaku. Merasa miskinnya diungkit dan direndahkan, MY melampiaskan kekesalannya dengan cara yang ekstrem.

Aksi Nekat Kirim Ancaman Bom Lewat WiFi Sekolah

Akibat rasa sakit hati yang membakar emosinya, MY nekat mengirimkan pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada staf TU dan dua orang guru saat upacara MPLS sedang berlangsung.

Isi pesan tersebut sangat mencekam: MY mengancam akan meledakkan 11 titik di area sekolah dalam hitungan detik dan melarang sekolah melapor ke polisi.

Ironisnya, saat teror tersebut memicu kepanikan massal hingga mendatangkan unit K9 dan Densus 88, anak kandung MY sendiri berada di lapangan sekolah mengikuti kegiatan MPLS.

MY bahkan sempat menjemput anaknya saat sekolah memutuskan untuk memulangkan siswa lebih awal.

Penyelidikan polisi berjalan sangat cepat karena kecerobohan pelaku sendiri. MY diketahui mengirimkan pesan teror tersebut menggunakan fasilitas WiFi milik sekolah.

Tak butuh waktu lama bagi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meringkus MY di kediamannya yang terletak tidak jauh dari sekolah.

Rekam Jejak Pelaku: Pernah Teror Ketua RT

Fakta mencengangkan lain diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin. Setelah dilakukan pendalaman, MY ternyata bukan pertama kalinya melakukan aksi teror digital seperti ini.

Sebelumnya, MY diketahui pernah mengirimkan pesan ancaman bom serupa kepada Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Beruntung, saat itu Ketua RT memilih pendekatan persuasif dengan langsung mengajak MY berkomunikasi, sehingga tidak berbuntut panjang seperti kasus di sekolah ini.

Penyesalan di Balik Jeruji Besi dan Ancaman Hukum Mati

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, MY baru menyadari dampak masif dari perbuatan konyolnya. Kepada penyidik, ia mengaku sangat menyesal dan tidak menyangka bahwa pesan WhatsApp tersebut akan memicu kehebohan berskala nasional.

Namun, nasi telah menjadi bubur. Rasa sakit hati karena merasa direndahkan tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan terorisme yang mengancam nyawa orang banyak.

Pihak kepolisian menjerat MY dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Pasal 600 UU No. 1/2023: Mengancam pelaku dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
  • Pasal 601 UU No. 1/2023: Mengatur perbuatan yang bertujuan menimbulkan teror atau korban massal dengan ancaman pidana 3 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kasus memilukan di SDN Srengseng Sawah 15 ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Pentingnya menjaga etika berkomunikasi dan empati antarsesama, serta pentingnya mengontrol emosi agar masalah ekonomi tidak berujung pada tindakan kriminal yang merusak masa depan keluarga.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*