
Profil lengkap Risyad Azhary, admin akun X @TheKerupuk. Simak latar belakang pendidikan Telkom University hingga kasus UU ITE-nya.
TANGERANG, KalderaNews.com – Nama Risyad Azhary, atau yang akrab disapa Icad, mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Juli 2026.
Penetapan ini berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai pengelola akun humor satire populer di platform media sosial X (Twitter) bernama @TheKerupuk.
Di balik riuh perbincangan mengenai kasus hukum yang menjeratnya, Risyad dikenal sebagai seorang aktivis media sosial, inisiator gerakan advokasi kebijakan, sekaligus seorang profesional di industri teknologi digital.
BACA JUGA:
- Profil Mega Salsabila, Komika yang Viral usai Buat Parodi Satire Jampidsus
- Tak Banyak yang Tahu, Sosok Ibu Gita Wirjawan Tokoh dan Saksi Penting Negeri Ini
- Warisan Rachmat Gobel, Etos Kerja Rendah Hati
Bagaimana sebenarnya sosok, rekam jejak karier, serta latar belakang pendidikan dari admin @TheKerupuk ini? Simak ulasan lengkap profil Risyad Azhary berikut.
Profil Singkat dan Latar Belakang Profesional
Muhammad Risyad Azhary merupakan seorang profesional yang berkarier aktif di bidang teknologi. Di luar aktivitas sosialnya dalam menyuarakan pendapat dan kritik di dunia maya, ia tercatat bekerja sebagai seorang Product Manager.
Kompetensi di bidang manajemen produk ini memungkinkannya mengintegrasikan aspek teknis pemrograman dengan strategi pengembangan produk digital yang solutif.
Latar Belakang Pendidikan Risyad Azhary
Sebagai seorang profesional di industri teknologi, Risyad dibekali dengan latar belakang akademis yang kuat, baik dari jalur pendidikan formal maupun non-formal. Berikut rinciannya:
1). Pendidikan Formal (S1 Teknik Telekomunikasi)
Institusi: Universitas Telkom (Telkom University), Bandung.
Program Studi: Sarjana (S1) Teknik Telekomunikasi (Telecommunication Engineering).
Masa Kuliah: Tahun 2015 hingga lulus di tahun 2020.
Fokus Tugas Akhir / Skripsi: Selama menempuh studi akhir, Risyad melakukan penelitian ilmiah yang berfokus pada teknologi radar dengan judul “Antena Susunan Linier 1×4 Mikrostrip Patch Sirkular untuk CP-SAR (Circularly Polarized Synthetic Aperture Radar) L-Band”.
2). Pendidikan Non-Formal (Bootcamp Pemrograman)
Institusi: Hacktiv8 Indonesia (2020).
Fokus Keahlian: Pascalulus kuliah sarjana, Risyad memutuskan untuk memperdalam kemampuan teknisnya di bidang pemrograman dengan mengikuti program bootcamp intensif Full Stack JavaScript. Hal ini dilakukan untuk mengasah keterampilannya dalam pengembangan aplikasi web modern.
Pengalaman Organisasi Kampus & Gerakan Sosial
Kemampuan Risyad dalam memobilisasi massa dan melakukan advokasi publik tidak terlepas dari keaktifannya berorganisasi sejak masa kuliah.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Telekomunikasi (HMTT): Selama masa studinya di Telkom University, ia pernah dipercaya mengemban amanah penting sebagai Wakil Ketua Himpunan (Vice Chairman).
- Gerakan Advokasi: Pengalaman kepemimpinan di tingkat mahasiswa inilah yang ikut membentuk kepekaan sosial serta keterampilannya dalam menginisiasi gerakan advokasi publik. Salah satu wujud nyatanya adalah keterlibatannya dalam gerakan berbasis komunitas bernama “Bareng Warga”.
- Aktivisme Sosial: Inisiator Petisi Penolakan PPN 12%
Sebelum tersandung kasus hukum terkait akun satire @TheKerupuk, nama Risyad Azhary sebenarnya sudah lebih dulu menarik perhatian publik secara luas pada akhir tahun 2024.a merupakan inisiator utama di balik petisi penolakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ramai disuarakan oleh masyarakat. Di tengah upayanya menyuarakan kritik kebijakan pajak tersebut, Risyad sempat melaporkan bahwa akun WhatsApp pribadi serta akun milik anggota keluarganya mengalami peretasan, yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas kritisnya tersebut.
Kasus Hukum Akun @TheKerupuk: Kronologi dan Kejanggalan
Kasus hukum terbaru yang menimpa Risyad bermula dari unggahan meme satire di akun X @TheKerupuk. Kasus ini tengah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganannya:
Laporan dan Penetapan Tersangka Super Cepat: Risyad dilaporkan oleh seorang mahasiswa pada tanggal 11 Juli 2026. Hanya berselang empat hari setelah laporan tersebut dibuat, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. LBH Jakarta menilai kecepatan proses penanganan hukum ini sangat tidak wajar.
Kronologi Penangkapan: Pada Selasa sore, 14 Juli 2026, kediaman kos Risyad didatangi oleh orang tidak dikenal. Sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Risyad dan istrinya keluar untuk makan malam, mereka diadang oleh sekitar 10 orang di dekat rumah ketua RT setempat.
Rombongan tersebut menanyakan identitas serta izin tinggal Risyad sebelum membawanya ke Polres Metro Tangerang Kota tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan saat proses pengadangan. Pihak kepolisian menyatakan Risyad datang secara sukarela, sedangkan LBH Jakarta mencatat bahwa Surat Perintah Penangkapan baru ditunjukkan pada Kamis subuh, 16 Juli 2026.
Pemeriksaan dan Pasal yang Dijeratkan: Risyad menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam dari tengah malam hingga pagi hari. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan bahwa konten-konten satire di akunnya dibuat murni sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Sorotan Hukum LBH Jakarta: LBH Jakarta mempertanyakan pengawasan ketat penyidik yang melarang Risyad untuk berbicara empat mata dengan kuasa hukumnya. Selain itu, penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dinilai janggal karena pasal tersebut lazimnya digunakan untuk kasus kejahatan siber seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik, bukan untuk menindak ekspresi humor satire.
Pembebasan Penahanan: Setelah ditahan selama dua hari di Polres Metro Tangerang Kota, Risyad akhirnya dibebaskan pada Kamis sore, 16 Juli 2026. Pembebasan ini dikabulkan setelah pihak keluarga dan LBH Jakarta mengajukan surat penangguhan penahanan beserta jaminan bahwa Risyad akan bersikap kooperatif. Saat ini, ia dikenakan kewajiban wajib lapor selagi proses hukumnya tetap berjalan.
So, sosok Risyad Azhary merupakan representasi dari profesional muda di bidang teknologi informasi yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu sosial dan kebijakan publik di Indonesia.
Berbekal latar belakang pendidikan Teknik Telekomunikasi dari Telkom University serta kompetensi pemrograman dari Hacktiv8, ia menyalurkan daya kritisnya secara digital.
Kendati aktivitas satirenya melalui akun @TheKerupuk kini berujung pada jeratan hukum UU ITE, dukungan publik serta pendampingan hukum dari LBH Jakarta terus mengalir untuk mengawal keadilan bagi dirinya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply