
Viral guru SD di Lubuklinggau diduga menganiaya enam murid karena tak hafal perkalian. Simak kronologi lengkapnya di sini!
BANTEN, KalderaNews.com– Kasus dugaan penganiayaan terhadap murid oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) viral.
Peristiwa itu terjadi di salah satu SD Negeri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh para wali murid ke Polres Lubuklinggau dan kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:
- Tegur Siswanya, Guru di Situbondo Malah Dipukul, Ini Kronologinya
- Viral! Pesan Orang Tua di Rapor: Pukul Anak Saya Jika Nakal
- Waduh! Pelajar SMP Swasta di Bogor Diduga Dipukul Wali Kelasnya, Orangtua Tidak Mau Berdamai
Kronologi guru di Kota Lubuklinggau aniaya murid
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kekerasan terjadi setelah beberapa siswa tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan di kelas.
Sejumlah murid diduga dipukul menggunakan mistar kayu hingga mengalami luka lebam di bagian tangan dan kaki. Selain itu, para korban juga disebut mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan itu pada Rabu (15/7/2026) sore karena sedang tidak berada di sekolah.
Ia menyatakan telah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, sebelum kemudian meminta keterangan dari para murid beserta orang tua mereka guna mengetahui kronologi secara utuh.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua salah satu korban.
Meski baru satu laporan resmi yang diterima, penyidik menindaklanjuti dugaan adanya enam murid yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Polisi datangi sekolah untuk olah TKP
Polisi juga telah mendatangi sekolah pada Kamis (16/7/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kehadiran petugas bertujuan melakukan klarifikasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak sekolah.
Menurut Dio, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai cukup.
Enam murid yang diduga menjadi korban saat ini diketahui tidak menjalani perawatan di rumah sakit dan masih beristirahat di rumah masing-masing.
Polisi telah melengkapi administrasi para korban dan akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PGRI Lubuklinggau, Erlangga Atmada, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada guru berinisial RP hingga proses hukum selesai. Ia mengatakan guru tersebut telah mengakui penyesalannya atas peristiwa yang terjadi.
Erlangga juga menyebut tindakan tersebut bukan dilatarbelakangi rasa dendam, melainkan diklaim sebagai bentuk upaya mendidik siswa.
Meski demikian, PGRI tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta yang terjadi sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply