Tiga guru SD IT Rabbani Bengkulu mengaku diberhentikan sepihak. Yayasan Ma’ahad Rabbani buka suara terkait kabar pemecetan sepihak.
BENGKULU, KalderaNews.com– Media sosial dihebohkan dengan kabar seorang mantan guru SD IT Rabbani Kota Bengkulu yang mengaku diberhentikan secara sepihak setelah 12 tahun mengabdi di sekolah tersebut.
Guru tersebut bernama Tita Aryani. Ia menyebut dirinya diberhentikan secara mendadak tanpa pernah menerima teguran maupun surat peringatan sebelumnya.
Tita mengatakan, dirinya dipanggil pihak sekolah bersama dua guru lainnya secara bergantian. Ketika tiba gilirannya, ia mengaku langsung diberitahu bahwa dirinya tidak lagi mengajar di SD IT Rabbani.
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum UAJY Tantang Dosen yang Dipecat Tunjukkan Bukti di Pengadilan
- Manja atau Realistis? Alasan Gen Z Ramai-Ramai Dipecat Perusahaan
- Geger! Guru SMA di Pasar Rebo Dipecat, Gegara Lecehkan Siswi! Begini Kronologi Lengkapnya!
“Saya bingung karena tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan yang saya lakukan. Selama ini tidak pernah ada peringatan, baik lisan maupun surat. Yang lebih menyedihkan, kami juga tidak mendapatkan pesangon,” ujar Tita.
Kronologi guru dipecat sepihak
Tita mengaku dipanggil oleh pihak sekolah secara bergantian pada Rabu (5/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan secara lisan bahwa mulai 6 Agustus 2026 dirinya tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.
Selain mempersoalkan dugaan pemberhentian sepihak, Tita juga mempersoalkan hal lainnya selama bekerja.
Ia mengaku selama bekerja di SDIT Rabbani tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak sekolah ataupun yayasan. Selain itu, ia juga menyatakan belum menerima pesangon setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pengakuan Tita tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, SH.
Ia menilai dugaan pemberhentian sepihak terhadap tenaga pendidik tidak seharusnya terjadi dan perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Pemecatan secara mendadak dan sepihak terhadap tenaga pendidik merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan,” tegas Abdullah.
Abdullah juga meminta Dinas Tenaga Kerja memeriksa pihak sekolah maupun yayasan untuk memastikan prosedur ketenagakerjaan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Tidak boleh ada tenaga pendidik yang mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memperoleh perlindungan kerja, jaminan sosial, maupun kepastian terhadap hak-haknya. Kami mendesak Disnaker Provinsi Bengkulu segera melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tersebut,” ujarnya.
Laporkan sekolah ke Disnaker
Abdullah yang turut mendampingi para mantan guru, menyebut ada tiga poin utama yang menjadi dasar pengaduan ke Disnakertrans.
Pertama, dugaan pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa didahului teguran maupun pembinaan secara lisan atau tertulis.
Kedua, para guru mengaku selama bertahun-tahun bekerja, bahkan ada yang telah mengabdi lebih dari satu dekade, tidak pernah memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari pihak sekolah atau yayasan.
Ketiga, para guru mengaku tidak menerima pesangon setelah diberhentikan.
Yayasan bantah tiga guru diberhentikan
Kabar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Yayasan Ma’ahad Rabbani yang menaungi SD IT Rabbani. Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, membantah bahwa tiga guru yang menjadi sorotan telah diberhentikan.
Syamlan memastikan hingga Senin (10/8/2026), ketiganya masih tercatat sebagai pegawai yayasan. Ia juga menyebut belum ada keputusan resmi dari yayasan mengenai pemberhentian mereka.
“Saya pastikan, tiga guru ini belum diberhentikan. Mereka masih pegawai dan tetap mendapatkan gaji selama belum ada surat pemberhentian resmi dari yayasan,” tegas Syamlan.
Menurut Syamlan, kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian pegawai berada di tangan yayasan. Oleh karena itu, surat yang hanya ditandatangani kepala sekolah dinilai belum cukup untuk menjadi dasar bahwa seorang guru telah resmi diberhentikan dari yayasan.
Dari tiga guru yang menjadi sorotan, dua di antaranya disebut tidak memiliki surat pemberhentian. Keduanya masih berstatus sebagai pegawai dan saat ini menjalani cuti sesuai permohonan masing-masing.
Pihak yayasan juga memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dengan mempertemukan ketiga guru dan pihak sekolah.
“Kami menganggap mereka sebagai bagian dari keluarga. Karena itu, kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Bantah larangan ikut PPG
Selain persoalan pemberhentian, Yayasan Ma’ahad Rabbani membantah adanya larangan bagi guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Syamlan mengatakan guru yang memenuhi persyaratan tetap dapat diusulkan mengikuti PPG dan memperoleh rekomendasi. Ia menyebut sekitar 30 guru telah mengikuti atau mendapat kesempatan mengikuti program tersebut.
Menurutnya, tidak ada kebijakan yayasan yang secara khusus melarang guru mengikuti PPG. Namun, proses pengusulan harus melalui mekanisme internal, termasuk rekomendasi kepala sekolah untuk memastikan guru yang diajukan masih aktif mengajar dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Tidak ada larangan PPG. Yang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau belum memenuhi syarat atau belum mendapat rekomendasi, tentu belum bisa diusulkan,” jelasnya.
Yayasan akui masih ada guru yang belum didaftarkan BPJS
Persoalan pembayaran gaji juga ikut muncul dalam kabar mengenai tiga guru tersebut. Yayasan membantah adanya tunggakan gaji.
Syamlan mengatakan pembayaran hak guru hingga Juni telah diselesaikan. Sementara gaji Juli masih dalam proses pembayaran, sedangkan gaji Agustus belum memasuki jatuh tempo.
Ia memastikan kewajiban yayasan terhadap hak para guru tetap akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah berbagai bantahan tersebut, yayasan mengakui masih terdapat persoalan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Syamlan menyebut sebagian guru telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembiayaannya turut dibantu yayasan. Namun, ia mengakui masih ada guru yang belum terdaftar.
“Yang belum ada, saya akui. Tetapi ini akan kita perbaiki. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, ke depan akan kita upayakan agar semuanya jelas dan terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Syamlan, pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan yayasan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply