Kapan TPG Guru Non ASN 2026 Cair? Ini Jadwal dan Nominal Tunjangannya

Peserta Didik di SD Bruder di Singkawang, Kalimantan Barat
Kegiatan Belajar Mengajar di SD Bruder Singkawang, Kalimantan Barat (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

Kapan TPG Guru Non ASN 2026 cair? Simak jadwal pencairan, syarat penerima, besaran tunjangan, serta cara cek status pencairannya.

JAKARTA, KalderaNews.com– Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan segera dilakukan. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

TPG merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalismenya. Namun, tunjangan tersebut hanya dapat diterima oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan setiap bulan. Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum dana disalurkan ke rekening penerima.

BACA JUGA:

Kapan TPG Guru Non ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairannya

Berikut tahapan pencairan TPG guru non ASN setiap bulan:

  • Input atau pembaruan data guru non ASN paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Sinkronisasi dan verifikasi data dilakukan paling lambat tanggal 13 setiap bulan.
  • Validasi serta penetapan penerima tunjangan diselesaikan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
  • Pengolahan data hingga siap dibayarkan dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

Penyaluran dana ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan. Khusus bulan Desember, jadwal pencairan akan disesuaikan.

Syarat Penerima TPG Guru Non ASN 2026

Guru non ASN yang berhak menerima TPG harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Masih aktif mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
  • Tidak termasuk guru penerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Besaran TPG Guru 2026

Besaran TPG yang diterima guru berbeda sesuai status kepegawaiannya, yaitu:

  • Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
  • Guru non ASN yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing memperoleh TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan dalam SK Inpassing.
  • Guru non ASN yang belum memiliki SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Cara Cek Status Pencairan TPG Guru Non ASN 2026

Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui laman Info GTK dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman Info GTK.
  • Masuk menggunakan akun masing-masing guru.
  • Periksa kode status SKTP. Apabila muncul kode 08, berarti Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit dan tunjangan siap diproses.
  • Lihat menu Riwayat Penyaluran untuk mengetahui perkembangan pencairan.
  • Dana akan masuk ke rekening sekitar 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan. Pastikan rekening penerima masih aktif agar proses penyaluran berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


390 views