Seleksi PNS Guru Dibuka 2027: PPPK Bisa Daftar, Batas Usia 35 Tahun

Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Pemerintah membuka peluang guru PPPK Penuh Waktu mengikuti seleksi PNS pada 2027. Simak ketentuannya di sini!

JAKARTA, KalderaNews.com– Pemerintah berencana membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, guru PPPK Penuh Waktu yang ingin menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan batas usia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, calon PNS, termasuk guru, harus berusia maksimal 35 tahun. Namun, pemerintah masih akan membahas lebih lanjut mengenai nasib guru PPPK Penuh Waktu yang telah berusia lebih dari 35 tahun.

BACA JUGA:

Guru PPPK Wajib Ikut Seleksi PNS

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK Penuh Waktu tidak akan otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka yang berminat harus mengikuti proses seleksi seperti calon PNS pada umumnya.

Kesempatan tersebut terbuka bagi guru PPPK maupun peserta dari luar status PPPK selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Itu artinya, guru PPPK Penuh Waktu yang ingin beralih status menjadi PNS nantinya tetap harus mengikuti jalur seleksi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Selain rencana seleksi PNS bagi guru PPPK Penuh Waktu, pemerintah juga memastikan adanya perubahan status bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu akan otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027. Perubahan status tersebut tidak memerlukan proses tes atau seleksi ulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status guru yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian terhadap tenaga pendidik.

Pemerintah Proyeksikan Kebutuhan Guru

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Pemerintah juga akan melakukan proyeksi kebutuhan guru pada 2026. Perencanaan tersebut tidak hanya mencakup kebutuhan guru di sekolah negeri, tetapi juga untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.

Kebutuhan guru akan turut diproyeksikan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Nasional Terintegrasi, serta Sekolah Unggul Garuda.

Dengan adanya kebijakan tersebut, guru PPPK Penuh Waktu yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Sementara guru PPPK Paruh Waktu akan memperoleh peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


66 views