
Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal polemik hijab calon kadet Unhan. Simak informasi selengkapnya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com– Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul kabar mengenai seorang calon kadet perempuan yang disebut memilih mengundurkan diri dari Unhan setelah penggunaan hijabnya dipertanyakan.
Melalui siaran pers yang diunggah akun Instagram resmi Unhan, @unhan_ri, pada Senin, 24 Agustus 2026, Kemhan memberikan penjelasan terkait ketentuan penggunaan hijab bagi kadet.
BACA JUGA:
- Viral Polemik Calon Kadet FK Unhan, Pilih Mundur karena Tak Mau Lepas Hijab
- Profil Dihya Aby Abdi, Mahasiswa Unhan yang Curi Perhatian di CoC 3
- Barisan Guru Bertanda ‘HONORER’ Saat Upacara HUT RI Viral, Tuai Sorotan Warganet
Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab Bagi Kadet
“Kemhan tegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan,” tulisnya.
Kemhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan mengenakan hijab.
Sebaliknya, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet.
Meski tidak ada larangan penggunaan hijab, terdapat ketentuan pakaian tertentu dalam pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil).
Aturan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan selama kegiatan latihan.
“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Milier (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” tulis dalam keterangan tersebut.
Kemhan juga menyebut kadet tetap diperbolehkan mengenakan hijab dalam berbagai situasi, termasuk ketika berada di lingkungan tempat tinggal, mess, maupun saat mengikuti kegiatan tertentu di luar kampus seperti magang.
Menhan akan Lakukan Evaluasi
Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan yang dijalankan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan aspek keseragaman, kedisiplinan, keamanan, dan keselamatan.
“Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing,” paparnya.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pertahanan RI kini melakukan evaluasi terhadap ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan. Evaluasi tersebut diarahkan agar aturan seragam dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply