
BEI resmi perketat syarat IPO dan wajibkan saldo laba mulai 9 Oktober 2026. Saham gorengan siap disapu bersih!
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat syarat pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) bagi perusahaan baru.
Langkah drastis ini diambil guna membendung masuknya calon emiten berkinerja buruk (“emiten sampah”) serta memangkas pergerakan saham liar yang kerap merugikan investor ritel.
BACA JUGA:
- Boleh kah Influencer Non-Sertifikasi Promosikan Saham IPO Sendiri?
- Ini Asal-Muasal Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Terkait Skandal Saham IPO PIPA
- Investor Wajib Tahu! Berikut 3 Trik Beli Saham IPO!
Aturan anyar yang tertuang dalam Penyempurnaan Tahap Kedua Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku efektif per Jumat, 9 Oktober 2026.
Poin-Poin Kunci Pengetatan Aturan IPO & Papan Utama BEI
Dalam aturan terbaru ini, BEI menaikkan standar kualifikasi finansial secara signifikan agar perusahaan yang melantai di bursa benar-benar memiliki fundamental bisnis yang sehat.
| Ketentuan Baru | Penjelasan & Implikasi Bagi Perusahaan |
| Kenaikan Syarat Keuangan IPO | Calon emiten wajib memenuhi ambang batas kondisi keuangan yang jauh lebih tinggi dan teruji sebelum memperoleh izin pencatatan saham. |
| Wajib Punya Saldo Laba | Perusahaan yang ingin bertahan di Papan Utama wajib memiliki saldo laba positif. Emiten yang merugi terancam terdepak ke papan bawah. |
| Dokumen Transparansi 5 Tahun | Calon emiten wajib menyerahkan dokumen proyeksi keuangan 5 tahun ke depan, laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan. |
| Perhitungan Free Float Proposional | Kepemilikan saham di atas 5% dapat dikategorikan free float (saham publik) selama penerima manfaatnya adalah investor publik yang sesuai kriteria. |
| Penghapusan Harga Minimum IPO | Mengikuti Peraturan II-A, batas harga minimum penawaran umum dihapus agar fleksibel meraih dana dan lebih terjangkau bagi pemula. |
| Fleksibilitas Kode Saham | Calon emiten bisa memesan kode saham, dan emiten lama diberikan hak mengajukan perubahan kode ticker sesuai regulasi Direksi BEI. |
Komitmen Reformasi Pasar Modal dan Perlindungan Investor Ritel
Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menegaskan bahwa pengetatan ini merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk memperkuat struktur dan kualitas emiten tercatat.
“Penguatan persyaratan ini bertujuan memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas, kredibel, dan berkelanjutan,” jelas Aulia dalam keterangan resminya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik di tengah melesunya performa saham-saham IPO berkapitalisasi kecil yang kerap dipermainkan spekulan sepanjang periode 2025–2026.
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply