Demo Buruh 6 Oktober di DPR Bawa 11 Tuntutan, Ini Isinya

Massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI
Massa demonstrasi di depan Gedung DPR RI (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

Simak 11 tuntutan buruh dalam aksi di depan DPR, termasuk soal upah layak, PHK sepihak, outsourcing, pesangon dan hak pekerja.

JAKARTA, KalderaNews.com – Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan sekaligus rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membawa sejumlah aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Tuntutan tersebut mencakup persoalan upah, kepastian kerja, perlindungan pekerja, hingga peningkatan keterampilan menghadapi perkembangan teknologi.

BACA JUGA:

Aksi Dilakukan Sebagai Bentuk Pengawalan Aturan Ketenagakerjaan

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan aturan ketenagakerjaan tersebut.

“Kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR,” kata Sunarno.

Selain menyuarakan tuntutan, kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Pengaturan arus kendaraan akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi dan jumlah massa di lapangan.

Masyarakat yang hendak melintas di kawasan tersebut diimbau mempertimbangkan jalur alternatif untuk menghindari potensi kepadatan.

“Sehubungan dengan adanya aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2026, masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dan rekayasa arus lalu lintas situasional di sekitar lokasi,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.

11 Tuntutan Buruh di Depan DPR

Berikut 11 tuntutan yang dibawa massa buruh dalam aksi mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan:

  1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
  2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, melindungi pekerja kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
  3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
  4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
  6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
  7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
  8. Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menyertakan surat dokter.
  10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
  11. Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


117 views