
OJK sanksi denda BREN, CUAN, & DSSA akibat pelanggaran IPO dan manipulasi pasar. Cek tanggapan resmi dan detail kasusnya!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda bernilai triliunan rupiah terhadap tiga emiten konglomerat besar Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Sinar Mas Group, serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) milik konglomerat Prajogo Pangestu.
SIMAK JUGA: DSSA, BREN dan CUAN Biang Kerok Market, Diduga Langgar UU Pasar Modal
Pengumuman sanksi yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, tersebut dipicu oleh hasil temuan pemeriksaan intensif regulator terkait dugaan pelanggaran penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO) dan tindakan manipulasi pasar modal sesuai Undang-Undang Pasar Modal (UUPM/UUPPSK).
Rincian Pelanggaran IPO BREN & CUAN serta Sanksi Denda
Hasil pemeriksaan OJK mengungkapkan adanya perencanaan terselubung sejak awal proses penawaran umum saham BREN dan CUAN yang diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
Penjatahan saham dialokasikan khusus kepada sekelompok pihak yang Terafiliasi dengan pemegang saham pengendali (controlling shareholder).
Modus dan temuan penegakan hukum oleh OJK meliputi:
- Pengaburan Identitas: Ditemukan tindakan penyesatan dalam pemesanan saham melalui pihak-pihak terkait pengendali yang mengaburkan identitas diri untuk memperoleh alokasi penjatahan pasti (fixed allotment) dalam jumlah besar.
- Saham Terkonsentrasi (HSC): Praktik ini menyebabkan porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas dan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
- Pemeriksaan Pihak Terkait: OJK telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek (broker), tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana penjamin emisi.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham BREN dan Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
Dugaan Manipulasi Pasar Saham DSSA
Untuk emiten DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar (market manipulation) pada periode perdagangan 2024 hingga 2026 yang melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK.
Manipulasi pasar ini dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan serta institusi melalui beberapa Anggota Bursa (AB), yang mengakibatkan harga saham DSSA melonjak signifikan.
Atas kasus DSSA, OJK memanggil 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. Selain membekukan izin orang-perseorangan direksi perusahaan efek yang terlibat, OJK mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait.
Tanggapan Resmi BREN dan CUAN
Melalui keterangan tertulis resmi, manajemen PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyatakan menghormati ketetapan OJK dan BEI. BREN menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dan mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku.
“Perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan,” tegas manajemen BREN.
Sementara itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) turut menyatakan menghargai penetapan regulator serta siap menyediakan data dan informasi pendukung yang diperlukan.
“Perseroan dengan ini menyampaikan juga bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya,” tulis manajemen CUAN.
Kedua emiten menegaskan komitmen penuh dalam mendukung upaya OJK merestrukturisasi dan mereformasi pasar modal Indonesia guna menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
SIMAK JUGA: MSCI ‘Karantina’ IHSG, Pasar Saham Terancam Trading Halt Hari Ini!
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply