
Lulusan kursus kini bisa kuliah tanpa dari semester satu lewat jalur RPL Kemendikdasmen. Simak syarat dan caranya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Lulusan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi kini mendapatkan angin segar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil pendidikan nonformal serta pengalaman kerja dapat diakui secara akademik untuk menempuh jenjang sarjana maupun vokasi tanpa harus memulai perkuliahan dari semester awal.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Yaya Sutarya.
BACA JUGA:
- Negara ‘Bunuh’ Kampus Swasta, PTN Kini Berubah Jadi Industri Kursus Kuliah Massal
- Guru Yayasan Tarakanita Ikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) di Universitas Bengkulu
- Menarik Nih! Goethe-Institut Buka Beasiswa Kursus Bahasa Jerman, Disediakan Tiket PP ke Jerman Lho!
Melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), kompetensi dan keterampilan yang dimiliki lulusan kursus dapat dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) di perguruan tinggi.
Prinsip Kerja dan Manfaat Skema RPL
RPL merupakan proses pengakuan resmi atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja langsung di industri.
Melalui skema penyetaraan SKS ini, calon mahasiswa tidak perlu mengambil kembali mata kuliah yang kompetensinya sudah mereka kuasai.
Yaya menjelaskan bahwa manfaat RPL tidak hanya diperuntukkan bagi alumni lembaga kursus, tetapi juga mencakup:
- Instruktur LKP: Untuk meningkatkan kualifikasi akademik menuju jenjang sarjana ($S1/D4$).
- Tenaga Profesional: Untuk menyetarakan pengalaman kerja praktis di lapangan menjadi kredit akademik formal.
Langkah ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang sempat menunda kuliah karena memilih bekerja atau mengambil pelatihan keterampilan terlebih dahulu.
Kemitraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Kursus
Guna memperluas akses implementasi RPL di seluruh Indonesia, Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen telah menjalin kerja sama strategis dengan 83 perguruan tinggi serta berbagai organisasi mitra seperti Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) dan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP).
Pemerintah mendorong setiap LKP untuk aktif memperkuat sinergi dengan universitas maupun politeknik daerah, sehingga pengakuan kompetensi lulusan dapat berjalan lebih cepat, terstruktur, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply