
KENDARI, KalderaNews.com– Seorang mahasiswa baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial F (18), mengaku mengalami dugaan kekerasan dari senior saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Pihak kampus kemudian melakukan mediasi setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada fakultas. F mengungkapkan dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (11/8).
Saat itu, F mengikuti PKKMB di Sekretariat Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Ia juga menyebut ada sejumlah mahasiswa baru lainnya yang diduga mengalami kekerasan fisik.
BACA JUGA:
- PKKMB Unila 2026 Disorot, Mahasiswa Baru Disebut Tak Diberi Waktu Salat
- Viral Video PKKMB Unsika Diselipi Ucapan Ultah Pacar Panitia, Begini Kronologinya
- Viral Maba UNP Jalan Jongkok, Kampus Bantah Perpeloncoan
“Iya kejadiannya saat PKKMB. Perutku dipukul dan ditampar, terus disuruh salam bahasa,” kata F Minggu (6/9/2026).
F mengatakan kejadian tersebut berdampak pada aktivitas perkuliahannya. Ia mengaku kesulitan berkonsentrasi karena masih merasa khawatir akan didatangi dan kembali mengalami kekerasan dari para senior.
Kampus Benarkan Adanya Penganiayaan Senior
Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UHO Kendari, La Ode Sahidin, membenarkan adanya persoalan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa baru. Namun, ia menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan oleh pihak kampus.
“Iya ada soal penganiayaan maba. Sudah selesai masalahnya sejak awal mereka masuk,” kata Sahidin.
Sahidin menjelaskan pihak jurusan dan fakultas telah mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. Para mahasiswa baru yang diduga menjadi korban juga dikumpulkan untuk dipertemukan dengan mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.
Meski demikian, pihak kampus tidak memberikan sanksi kepada mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan. Sahidin menyebut penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi hingga kedua pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai.
“Mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi segala bentuk kekerasan fisik, psikis, dan verbal. Kalau terulang siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply