
Pemilik warung berusia 60 tahun di Makassar ditahan polisi usai diduga mencabuli 32 siswa SD. Begini modus yang ia gunakan.
MAKASSAR, KalderaNews.com– Seorang kakek lansia berinisial MD (60) diduga melakukan pencabulan terhadap 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku merupakan pemilik warung yang berlokasi tepat di depan sekolah para korban. Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan orang tua murid pada Juni 2026.
Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, menjelaskan bahwa pada rapat awal bersama pihak sekolah dan orang tua murid, jumlah korban yang terdata awalnya hanya tiga orang.
BACA JUGA:
- Viral di Threads Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UMY, Kampus Buka Suara
- 2 Mahasiswi UAD Diduga Alami Pelecehan Seksual saat KKN
- Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa USU, Korban Disebut Capai 66 Orang
Namun, setelah dilakukan pendataan serta pendampingan lebih lanjut, jumlah siswa yang diduga menjadi korban membengkak hingga mencapai 32 orang.
Modus pemilik warung lecehkan 32 siswa SD
Fony membeberkan bahwa dugaan aksi pelecehan tersebut dilancarkan pelaku dengan memanfaatkan momen saat para siswa berbelanja jajanan di warungnya, baik sebelum masuk kelas, pada jam istirahat, maupun ketika jam pulang sekolah.
Modus yang dilakukan terduga pelaku cukup beragam, mulai dari memegang hingga meraba-raba tubuh korban. Bahkan, salah satu korban harus menjalani pemeriksaan visum karena mengalami luka robek pada alat kelaminnya.
Terkait proses hukum, Fony menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan pada Juni 2026 sempat dicabut oleh pelapor pertama.
Kendati demikian, korban-korban lainnya kembali melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Makassar pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga Laporan Polisi (LP) baru terkait kasus dugaan pencabulan ini.
Terduga pelaku MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Jumat (17/7) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply