
Satgas PPK Unesa tindak tegas kasus pelecehan seksual verbal di grup WA yang rugikan 26 korban. Simak langkah hukumnya di sini.
SURABAYA, KalderaNews.com — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pihak universitas resmi menonaktifkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan WhatsApp.
BACA JUGA:
- Viral di Threads Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UMY, Kampus Buka Suara
- 2 Mahasiswi UAD Diduga Alami Pelecehan Seksual saat KKN
- Geger Video Asusila di Unair, Komisi Etik Turun Tangan!
Keputusan penonaktifan dari seluruh kegiatan akademik ini diambil demi menjamin kelancaran, objektivitas, dan independensi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Prosedur Administratif dan Asas Praduga Tak Bersalah
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa kebijakan menonaktifkan para terlapor ini bukanlah sanksi final.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegas Iman di Unesa, Minggu (19/7/2026).
Langkah administratif ini diambil agar investigasi berjalan tanpa intervensi, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Isi Chat Grup WA Mengobjektifikasi Dosen dan Mahasiswi
Kasus ini mencuat setelah adanya aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup komunikasi mahasiswa yang kemudian beredar luas.
Berdasarkan hasil investigasi awal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, isi obrolan tersebut mengandung unsur pelecehan verbal yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi serta dosen.
Hingga saat ini, bukti dan keterangan saksi menunjukkan skala dampak yang cukup besar. Pihak yang diduga menjadi korban sejauh ini mencapai 26 orang, terdiri dari mahasiswi dan empat orang dosen.
Regulasi Ketat Sesuai Permendikbudristek
Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif dengan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas PPK Unesa menerapkan mekanisme penanganan yang ketat, objektif, dan berkeadilan melalui tahapan berikut:
Penerimaan laporan dan penelaahan kasus secara mendalam.
Pengumpulan bukti digital dari riwayat percakapan grup yang panjang.
Pemeriksaan terlapor, saksi-saksi, serta pemanggilan orang tua.
Penyusunan simpulan dan rekomendasi sanksi yang nantinya akan ditetapkan oleh Rektor.
Prioritas Pendampingan dan Perlindungan Identitas Korban
Di samping fokus pada penegakan aturan dan sanksi, Unesa menjadikan pemulihan psikologis korban sebagai prioritas utama. Kampus menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.
Tim Satgas PPK telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran hak akademik mereka, hingga menyiapkan bantuan hukum jika dibutuhkan.
Guna mencegah dampak sosial dan digital yang lebih luas di masa depan, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar (screenshot) percakapan atau informasi apa pun yang belum terverifikasi di media sosial.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply