Skandal Grup Mesum FH UI: Tempat Belajar Hukum Malah Langgar Hukum!

Korban pelecehan seksual. (by freepik)
Korban pelecehan seksual. (by freepik)
Sharing for Empowerment

Kemen PPPA kecam pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI di grup chat. Simak kronologi dan komitmen pengawalan kasusnya di sini.

DEPOK, KalderaNews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menjadi sorotan nasional.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus yang terjadi di ruang digital tersebut agar berjalan transparan dan berperspektif korban.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan para pelaku yang menggunakan grup percakapan sebagai wadah pelecehan.

BACA JUGA:

“Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” tegas Arifah dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Kronologi: Berawal dari Grup Kos-Kosan

Fakta terbaru mengungkap bahwa grup percakapan yang berisi konten asusila tersebut awalnya dibentuk pada tahun 2024 sebagai grup komunikasi penghuni kos transit. Namun, seiring waktu, fungsi grup tersebut melenceng menjadi ruang pelecehan.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan bahwa jejak digital percakapan mesum ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2025.

Namun, para korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen baru berani melapor pada awal 2026 setelah mendapatkan pendampingan hukum.

Ironisnya, sebagian besar pelaku dan korban merupakan rekan satu angkatan dan sering berada di kelas yang sama.

Alarm Keras Dunia Pendidikan

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus ini sebagai “alarm keras”. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyoroti ironi besar di mana pelanggaran hukum justru terjadi di tempat hukum dipelajari.

Berdasarkan data JPPI kuartal I-2026 (Januari-Maret), tercatat ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, di mana 46% di antaranya adalah kekerasan seksual.

Fakta bahwa 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan menunjukkan adanya kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman.

Penegakan UU TPKS dan Sanksi Tegas

Kemen PPPA mendorong pihak UI melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Penanganan kasus ini diharapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Arifah Fauzi juga menekankan pentingnya:

  • Kerahasiaan Identitas: Melindungi korban dari stigma dan reviktimisasi.
  • Transparansi: Penindakan yang akuntabel terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat.
  • Edukasi Digital: Pengawasan ketat terhadap interaksi di ruang siber kampus.

Pihak Universitas Indonesia kini tengah melakukan investigasi mendalam dan mempertimbangkan sanksi administratif hingga pemecatan dari keanggotaan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi mereka yang terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


338 views