Tega! Guru SD di Sumba Barat Diduga Cabuli 13 Murid Saat Les Privat

Ilustrasi: Stop kejahatan seksual di dalam kampus. (Ist.)
Stop kejahatan seksual berupa pencabulan hingga pelecehan di dalam dunia pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Guru SD di Sumba Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli 13 murid. Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

KUPANG, KalderaNews.com– Polisi menangkap seorang guru berinisial Marselinus Munceng alias MM di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap 13 murid di sebuah sekolah dasar swasta tempatnya mengajar.

“Iya untuk sementara dari hasil pemeriksaan (korban berjumlah) 13 orang, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” ujar Kasihumas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan Amin.

BACA JUGA:

Modus Guru Cabuli Muridnya

Ruslan menyebut dugaan tindakan asusila tersebut berlangsung dalam rentang Oktober 2025 hingga Juni 2026. Perbuatan itu diduga terjadi ketika para korban mengikuti kegiatan les privat yang berlangsung di sekolah.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan dugaan adanya penyimpangan seksual yang dilakukan MM. Para korban diketahui terdiri dari siswa perempuan maupun laki-laki.

“Modusnya les privat kemudian adanya penyimpangan seksual dari pelaku juga,” ungkap Ruslan.

Kasus tersebut pertama kali diketahui setelah salah satu orang tua korban membuat laporan kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan dan memeriksa delapan korban sebagai saksi.

Terancam 15 Tahun Dipenjara

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap empat korban melalui visum di RSUD Waikabubak. Dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian turut melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan kondisi psikologis para korban.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya,” imbuh Ruslan.

Ruslah menjelaskan penyidik sudah cukup mengantongi alat-alat bukti. Hal itu menjadi dasar penetapan tersangka terhada Marselinus. Dia juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Seiring penetapan tersangka, Marselinus dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b sub pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


22 views