
Polisi menyelidiki dugaan pencabulan terhadap siswi SMP 14 tahun di ruang UKS sekolah di Kota Jogja. Simak informasi selengkapnya!
YOGYAKARTA, KalderaNews.com– Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar seorang siswi SMP diduga dicabuli oleh petugas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Polisi tengah menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun di sebuah sekolah di Kota Jogja. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di ruang UKS pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang karyawan sekolah yang bertugas sebagai penjaga UKS telah dilaporkan dalam perkara tersebut. Namun, hingga Senin (24/8/2026), polisi belum memeriksa terlapor karena penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta bukti yang berkaitan dengan laporan.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja. Laporan dugaan pencabulan baru dibuat pada 12 Agustus 2026, atau enam hari setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi.
BACA JUGA:
- Viral di Threads Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UMY, Kampus Buka Suara
- Diduga Serahkan Murid ke Suami untuk Dicabuli, Oknum Guru Digeruduk Warga
- Heboh! Pemilik Warung di Makassar Diduga Cabuli Puluhan Siswa SD
Kejadian Berawal Saat Korban Beristirahat di UKS
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dari pihak pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026).
“Masih proses penyelidikan. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi, yaitu pelapornya. Kemudian pemeriksaan korban besok, hari Rabu,” ungkap Apri, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika korban merasa pusing saat berada di sekolah. Siswi tersebut kemudian pergi ke ruang UKS untuk beristirahat dengan berbaring.
Saat korban berada di ruang UKS, terlapor yang merupakan karyawan penjaga ruangan tersebut datang menghampirinya. Polisi kemudian menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, terlapor diduga menyentuh atau meraba bagian dada korban. Tidak lama berselang, seorang guru datang ke ruang UKS sehingga terlapor kemudian meninggalkan ruangan.
Polisi juga mendapat informasi dari orang tua korban mengenai tindakan yang diduga terjadi sebelum peristiwa tersebut. Korban disebut sempat dibaluri minyak oleh terlapor.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih perlu memeriksa korban, saksi-saksi lain, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan kronologi dan dugaan tindakan yang dilaporkan.
Terlapor Belum Dipanggil untuk Diperiksa
Hingga Senin (24/8/2026), polisi belum memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan korban dan pendalaman informasi dari pihak yang mengetahui dugaan kejadian tersebut.
Apri menjelaskan bahwa laporan dari satu pihak belum cukup untuk langsung menetapkan seseorang sebagai pelaku. Polisi harus terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Oleh sebab itu, status terlapor dalam perkara ini belum dapat disamakan dengan pelaku. Penyidik masih berada dalam tahap penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta melihat apakah terdapat unsur tindak pidana.
Setelah seluruh keterangan dan bukti diperoleh, polisi akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Polisi Terapkan Pasal 415 Huruf b KUHP
Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apri menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penerapan pasal itu menjadi bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencabulan terhadap siswi SMP tersebut. Namun, penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Apri juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, edukasi mengenai hal tersebut perlu diberikan kepada siswa maupun seluruh pihak yang berada di sekolah.
“Anak-anak harus tahu terkait kekerasan seksual. Di lingkungan sekolah, karyawan, guru, semuanya juga harus tahu dan harus ada pencegahannya,” katanya.
Polisi Minta Korban Tidak Takut Melapor
Polisi mengimbau korban maupun orang tua agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual. Laporan diperlukan agar dugaan kejadian dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku.
Pemahaman mengenai bentuk kekerasan seksual dan ketentuan hukumnya juga dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan. Dengan pengetahuan tersebut, korban maupun keluarga diharapkan dapat segera mencari bantuan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual.
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP di Kota Jogja ini, polisi masih melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti. Pemeriksaan terhadap korban pada Rabu (26/8/2026) akan menjadi salah satu tahapan penting dalam pendalaman laporan.
Penyidik juga masih akan meminta keterangan dari saksi-saksi lain. Hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh nantinya menjadi dasar polisi untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply