MK Soroti Certificate of Attendance, Apa Bedanya dengan Ijazah?

Petikan putusan MK terkait ijazah Gibran
Petikan putusan MK terkait ijazah Gibran (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

Dalam putusan PHPU, MK menyatakan certificate of attendance bukan bukti tamat pendidikan. Lantas, apa bedanya dengan ijazah?

JAKARTA, KalderaNews.com – Istilah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran menjadi salah satu dokumen yang disorot dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dokumen tersebut dikaitkan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah sebagai bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani ketika membacakan pertimbangan perkara yang menguji persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

BACA JUGA:

Perbedaan Certificate of Attendance dan Ijazah

Menurut MK, dokumen sertifikat kehadiran tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Asrul.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara certificate of attendance dengan ijazah? Perbedaan utama terletak pada fungsi dan makna kedua dokumen tersebut. Ijazah diterbitkan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dari suatu jenjang pendidikan tertentu.

Sementara itu, certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang pernah hadir atau mengikuti kegiatan pembelajaran maupun program tertentu di sebuah lembaga pendidikan.

Itu artinya keberadaan sertifikat kehadiran tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut.

Ijazah Menjadi Bukti Kelulusan

Dalam ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ijazah merupakan dokumen yang berkaitan dengan status kelulusan seseorang dari satuan pendidikan.

Dokumen tersebut memuat informasi mengenai gelar atau status tamat, tanggal kelulusan, serta dapat disertai dengan transkrip atau keterangan mengenai hasil belajar.

Ijazah juga menjadi dokumen resmi yang digunakan untuk membuktikan pencapaian tingkat pendidikan tertentu, mulai dari SD, SMP, SMA atau sederajat, hingga perguruan tinggi.

Maka dari itu, ijazah memiliki kedudukan berbeda dengan dokumen yang sekadar menunjukkan keikutsertaan seseorang dalam kegiatan pendidikan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus

Berbeda dengan ijazah, certificate of attendance lebih menekankan pada kehadiran atau partisipasi seseorang dalam suatu proses pembelajaran.

Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah mengikuti seluruh tahapan pendidikan hingga dinyatakan lulus.

Sertifikat kehadiran juga tidak menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan kelulusan, seperti menyelesaikan ujian, tugas akhir, atau memenuhi kompetensi yang ditetapkan dalam suatu program pendidikan.

Oleh sebab itu, seperti ditegaskan dalam pertimbangan MK, certificate of attendance tidak dapat diposisikan sebagai pengganti ijazah atau bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


85 views