
Ganjil genap Jakarta pangkas 29,5% volume jalan, tapi dikritik sebatas pindahkan macet. Cek evaluasi Dishub & pengamat!
JAKARTA, KalderaNews.com – Setelah berjalan sekitar satu dekade sejak pertama kali diluncurkan pada 2016 untuk menggantikan sistem 3-in-1, aturan pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kini berada di persimpangan jalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggelar evaluasi mendalam atas efektivitas skema tersebut.
Di satu sisi, data resmi menunjukkan bahwa pembatasan pelat nomor ini masih ampuh menekan volume kendaraan di koridor utama.
BACA JUGA:
- Begini Cara Cek Kemacetan Arus Mudik Lebaran via HP, Catat Nomor Penting!
- Makin Macet! Ganjil-Genap Jakarta Tak Efektif, 4 Jalan Akan Berbayar ERP
- Membanggakan! CFD Jakarta Ditiru 10 Negara, Bakal Ada Car Free Night?
Namun di sisi lain, para pakar transportasi menilai kebijakan ini hanya memindahkan titik kemacetan ke area lain tanpa menyelesaikan akar masalah.
Dishub DKI: Ganjil Genap Mampu Tingkatkan Kinerja Lalu Lintas 29,53%
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor masih menunjukkan dampak positif signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas harian.
Berdasarkan data Dishub DKI, volume lalu lintas harian rata-rata saat ganjil genap tidak diberlakukan mencapai 204.997 satuan mobil penumpang (smp) per jam. Angka tersebut berhasil ditekan menjadi 158.262 smp per jam saat ganjil genap aktif di 25 ruas jalan Jakarta.
“Sistem Ganjil-Genap mampu meningkatkan unjuk kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen ditinjau berdasarkan volume lalu lintas harian rata-rata,” terang Budi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Meski begitu, Pemprov DKI menekankan bahwa efektivitas ganjil genap tidak hanya diukur dari kelancaran jalan semata. Evaluasi komprehensif juga mempertimbangkan dampak ekonomi di sekitar kawasan terdampak.
“Sistem Ganjil-Genap juga harus dilihat berdasarkan implikasi terhadap pengaruh jumlah kunjungan/aktivitas tenant/parkir/investasi/penerimaan daerah pada catchment area yang berhimpitan dengan lokasi penerapan Sistem Ganjil-Genap,” lanjut Budi.
Pengamat Transportasi: Ganjil Genap Gagal Secara Jangka Panjang
Di sisi berseberangan, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai bahwa ganjil genap sejatinya hanyalah kebijakan transisi yang efektif secara jangka pendek dan menengah, namun gagal secara jangka panjang.
Menurut Djoko, pembatasan ganjil genap di koridor utama seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, hingga Rasuna Said memang terbukti menjaga kecepatan kendaraan di jam-jam sibuk (peak hours). Kendati demikian, aturan ini menimbulkan efek samping berupa pergeseran kemacetan (traffic displacement).
Beberapa catatan kritis yang disoroti oleh MTI meliputi:
- Pergeseran Titik Macet: Kendaraan yang terhalang ganjil genap melimpah ke jalan-jalan alternatif, jalan lingkungan, dan kawasan pinggiran koridor utama.
- Lonjakan Sepeda Motor: Kebijakan ganjil genap hanya menyasar mobil, sehingga ruang jalan yang ditinggalkan kendaraan roda empat langsung dipadati oleh pertumbuhan pesat volume sepeda motor.
- Solusi Fundamental Dinantikan: Ganjil genap dinilai sudah kian jenuh sehingga Jakarta perlu segera beralih ke instrumen yang lebih fundamental.
Solusi Lanjutan untuk Kemacetan Jakarta
Djoko mendorong agar Pemprov DKI berani melangkah dari skema ganjil genap menuju kebijakan pengendalian lalu lintas yang lebih berkelanjutan.
Beberapa langkah logis yang direkomendasikan para ahli transportasi antara lain percepatan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar Elektronik, penerapan disinsentif tarif parkir di pusat kota, serta penguatan kualitas dan cakupan armada transportasi publik secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply