Tega! Pembina Pramuka SMP di Palembang Cabuli 8 Siswanya

Pelecehan seksual. (Ist.)
Pelecehan seksual. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Seorang pembina pramuka di Palembang ditahan atas dugaan pencabulan terhadap siswa laki-laki. Penyidik masih kembangkan kasus tersebut.

PALEMBANG, KalderaNews.com – Seorang pembina pramuka di salah satu SMP negeri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial H (24), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswa. Terduga pelaku disebut telah melakukan aksinya sejak 2021 dan mengaku memiliki delapan korban.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan masih mendalami perkara tersebut.

Hingga Sabtu (10/10/2026), polisi baru menerima laporan dari satu korban, sedangkan informasi mengenai delapan korban lainnya masih didasarkan pada pengakuan terduga pelaku.

BACA JUGA:

Pembina Pramuka Telah Ditahan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan H telah ditahan di Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya masih pendalaman. Yang saat ini melapor baru 1 (korban), tapi masih akan kita kembangkan lagi,” kata Andes.

Menurut Andes, delapan orang yang disebut dalam pengakuan H seluruhnya merupakan siswa laki-laki. Namun, penyidik belum memastikan apakah jumlah korban sebenarnya sesuai dengan pengakuan tersebut atau masih ada korban lain.

“Iya laki-laki semua. Pengakuan dari pelaku 8 (korban), namun masih akan terus kita kembangkan, siapa tahu lebih dari 8,” ujarnya.

Dugaan Pencabulan Disebut Berlangsung Sejak 2021

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak 2021 atau sekitar lima tahun.

Nandang menyebut H mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali terhadap korban berinisial R (17). Meski demikian, keterangan itu masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan dan pencocokan dengan bukti serta keterangan pihak terkait.

“Diduga pelaku melakukan hal tersebut sejak 2021, berdasarkan pengakuannya sudah 5 kali (melakukan hal tersebut ke korban R). Namun masih akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Penyidik berencana meminta keterangan korban R dan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kronologi serta memastikan kemungkinan adanya korban lain.

Terduga Pelaku Ditangkap di Banyuasin

H ditangkap oleh tim Ditres PPA-PPO Polda Sumsel pada Kamis (8/10/2026) malam. Penangkapan berlangsung di sebuah mes milik perusahaan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Setelah ditangkap, H dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumsel. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian perkara. Polisi masih mengimbau pihak yang memiliki informasi terkait dugaan kasus tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik.

Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan jumlah korban, mengumpulkan bukti, dan mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


38 views