Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, Sejarah dan Temanya Tahun Ini

Ilustrasi: Anti Narkoba
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Narkotika merupakan musuh masyakarat. Di banyak area, peperangan tidak lagi menjadi sesuatu yang mematikan, tetapi narkotika lah musuh kita sesungguhnya. Untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika secara umum ini, setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkotika berarti obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang seperti opium atau ganja. Pada dosis yang tepat ini dipakai di dunia kedokteran, tetapi pemakaian yang diluar dosis dan tanpa pengawasan dokter pasti jadi membahayakan.

BACA JUGA:

Hari Anti Narkotika Internasional digagas sejak tahun 1988 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC) pada tanggal 26 Juni. Tanggal istimewa ini dipilih dengan pertimbangan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, TIongkok.

Lin Zexu merupakan pejabat yang hidup pada zaman Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Dia dikenal dengan perjuangannya dalam menentang perdangangan opium di Tiongkok oleh bangsa asing. Saat itu Lin Zexu melihat negaranya makin teruruk akibat harta negara yang terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang.

Tidak hanya itu ketergantungan akan opium telah merajalela, sehingga Lin Zexu bertekad menumpas obat terlarang itu. Usahanya tersebut akhirnya memicu terjadinya Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Tindakan Lin Zexu merupakan tindakan yang berani karena penyalahgunaan narkotika menyebabkans ekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia. Selain itu, secara nyata, penggunaan narkotika yang salah, tidak sesuai dosis dapat memicu kriminalitas lain seperti pencuarian, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Di Indonesia, peperangan melawan narkotika dan zat adiktif lainnya telah menjadi concern bagi pemerintah. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam beberapa golongan.

Tahun ini PBB mengajak masyarakat untuk berkampanye bersama tentang fakta seputar narkotika yang telah membunuh jutaan orang dengan tema ShareFactsonDrug #SaveLives. Sedangkan peringatan HANI 2021 di Indonesia bertema War On Drugs atau perang melawan narkoba di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).

Penyelenggaraan Hari Anti Narkotika yang jatuh pada Sabtu, 26 Juni 2021 akan dilakukan di bawah naungan BNN atau Badan Narkotika Nasional. BNN merupakan lembaga non-kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba dan zat adiktif lainnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*