Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berganti Warna, dan Inilah Daftar Pelat Nomor di Seluruh Indonesia

Ilustrasi: Pelat nomor kendaraan bermotor yang baru. (KalderaNews.com/Ist.)
Plat nomor kendaraan bermotor yang baru (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan rencana diganti warna dasarnya. Pelat nomor akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Sifat kamera adalah menyerap warna hitam, maka perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi nomor kendaraan di jalan lebih kecil.

BACA JUGA:

Jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misal angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.

Pemasangan pelat nomor kendaraan baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*