Menteri Nadiem Salurkan BOS ke Sekolah dengan Jumlah Siswa Kurang dari 60, Tapi Tahun Depan Ya!

Mendikbud Nadiem Makarim. (KalderaNews.com/repro:y.prayogo)
Mendikbud Nadiem Makarim. (KalderaNews.com/repro:y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku pada 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata Menteri Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

BACA JUGA:

Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai kekhawatiran terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrim. Maka, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Menteri Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat, dan ia akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini serta mengkaji lebih lanjut terkait pemberlakukannya pada tahun 2022.

Mendikbudristek mengungkapkan, pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

Mendikbudristek menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini, alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan. Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

Menteri Nadiem menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


754 views