
SUBANG, KalderaNews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Subang kembali diguncang skandal yang memilukan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang parah dan terstruktur mencuat dari Kecamatan Ciasem, setelah seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) setempat nekat membongkar kebusukan ini melalui akun Instagram @broron yang kini viral.
Dalam unggahan yang menggemparkan jagat maya tersebut, guru yang identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan keresahan mendalam atas instruksi penyetoran uang sebesar Rp1.200.000 kepada setiap sekolah setelah pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana vital yang seharusnya untuk kebutuhan siswa dan sekolah ini, menurut pengakuan sang guru, diminta secara langsung oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Ciasem dan diduga kuat diambil dari anggaran BOS itu sendiri.
BACA JUGA:
- Skor Integritas Pendidikan Merosot: Nyontek Massal, Dosen Mangkir Hingga Dana Bos Dikorupsi
- Pencairan Dana BOS dan BOP 2025 untuk Madrasah dan RA Sudah Mulai Dilakukan, Begini Mekanismenya
- Geger Ponorogo! Kepala Sekolah Nekat Tilep Dana BOS Rp 25 Miliar untuk Foya-Foya?
“Seharusnya dana BOS digunakan untuk kebutuhan siswa dan sekolah, bukan disetorkan untuk hal-hal yang tidak jelas,” tulis sang guru dengan nada putus asa, mencerminkan betapa parahnya penyalahgunaan dana pendidikan ini.
Lebih lanjut, terungkap bahwa kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar bahkan telah memerintahkan bendahara sekolah untuk menyetorkan dana gelap ini kepada seseorang yang beraktivitas di kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Ciasem.
Ironisnya, seluruh kepala sekolah dari 54 SD di wilayah tersebut dikumpulkan di kantor PGRI dan dipaksa memberikan “sumbangan” oleh oknum yang sama.
Guru tersebut juga menyebutkan bahwa seorang oknum bernama “Pak xxxx” kerap melakukan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru, sehingga banyak yang merasa tertekan dan terpaksa tunduk pada praktik haram ini. Situasi ini menunjukkan betapa mencekamnya iklim yang diciptakan oleh praktik pungli ini di kalangan pendidik.
Tak berhenti sampai di situ, praktik pungli lain yang tak kalah parah juga dibeberkan. Setiap kali pencairan dana BOS, terjadi pemotongan dengan nominal yang bervariasi di setiap sekolah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Selain itu, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus merogoh kocek saat pengangkatan, dengan dalih “sumbangan seikhlasnya” namun dipatok minimal Rp50.000.
“Saya menulis ini dengan gemetaran. Jujur saya sangat kesal dan merasa tertindas, tapi juga takut kalau identitas saya diketahui. Bisa berdampak buruk bagi karier saya sebagai guru,” tulisnya, menggarisbawahi ketakutan luar biasa yang menyelimuti para guru di tengah dugaan pungli yang merajalela ini.
Di akhir curhatannya, sang guru menegaskan bahwa banyak guru sebenarnya tidak setuju dengan praktik semacam itu, namun memilih diam karena dihantui ketakutan akan tekanan atau perlakuan tidak menyenangkan.
“Banyak guru yang tidak berani speak up. Takut dipersulit atau bahkan di-bully,” pungkasnya, menunjukkan betapa parahnya ancaman yang dihadapi oleh mereka yang berani bersuara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Subang mengenai tudingan pungli yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan ini. Publik menanti respons dan tindakan tegas untuk memberantas praktik-praktik tak bermoral ini demi masa depan pendidikan anak bangsa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply