KONAWE SELATAN, KalderaNews.com – Bak bola liar yang kasusnya tidak usai-usai, guru honorer Supriyani kali ini mendapat somasi dari bupati Konawe Selatan.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi antara Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, dan orang tua siswa selaku pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mediasi antara Supriyani dan orang tua siswa berlangsung di rumah jabatan Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:
- Bantu Guru Honorer Supriyani, Jabatan Camat Baito Dicopot, Mobil Dinas Dirusak, Ada Apa Nih?
- Usai Viral di Sosmed, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Akhirnya Resmi Dibebaskan
- Guru Honorer Dituduh Pukuli Anak Polisi, Malah Diduga Dimintai Rp 50 Juta untuk Uang Damai
Sempat mediasi dan berakhir damai, namun kemudian dicabut
Hasil dari mediasi itu adalah kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, sehari berselang Supriyani kemudian membuat surat pencabutan kesepakatan damai pada Rabu, 6 November 2024.
Supriyani mengaku bahwa ia terpaksa damai dengan Aipda Wibowo lantaran merasa tertekan. Setelah mencabut kesepakatan damai, ironisnya Supriyani mendapatkan masalah baru.
Guru honorer tersebut mendapat ancaman akan dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Bupati Konawe Selatan.
Ancaman itu disampaikan Bupati Konsel melalui Kabag Hukum Pemkab Konsel Suhardin dalam surat Somasi bernomor 100.3/27/2024.
Bupati Konawe Selatan berikan somasi ke Supriyani
Somasi itu merespons surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat Supriyani saat dimediasi bupati di rujab Bupati Konsel, Selasa, 5 November lalu.
Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan.
Dia menyebut surat somasi itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel Suhardin atas nama bupati.
“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” ucap Anas pada Kamis, 7 November 2024.
Anas menjelaskan somasi dilakukan untuk memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi. Menurutnya, upaya perdamaian adalah niat baik dari bupati dalam kasus yang menyeret Supriyani.
“Murni niat baik Pak Bupati akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan ibu Supriyani. Juga meluruskan beberapa pemberitaan di media yang mem-framing Pak Bupati dalam proses mediasi, dilakukan dengan intimidasi, tekanan dan paksaan,” imbuhnya.
Isi lengkap somasi Bupati Konawe Selatan
Berikut isi lengkap surat somasi Bupati Konawe Selatan terhadap guru Supriyani:
Andolo, 6 November 2924
Nomor: 100.3/27/2024
Lampiran: –
Perihal: Somasi
Yth. Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo
di Tempat
Berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024, dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.
a.n BUPATI KONAWE SELATAN
KEPALA BAGIAN HUKUM,
DR. SUHARDIN., SH., MH
Kemendagri akan panggil Bupati Konawe Selatan
Terkait dengan hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun rencananya akan memanggil Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga terkait somasi untuk Supriyani.
“Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Sabtu, 9 November 2024.
Bima hanya mengatakan akan mengoordinasikan dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Kami koordinasikan dengan Pj Gubernur,” kata Bima Arya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply