Kemendikdasmen Kembali Buka Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025, Cek Persyaratannya di Sini!

Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Seleksi PPPK Guru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –Seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025 kembali dibuka.

Program dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini termasuk dalam kategori PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab).

Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail, menyampaikan bahwa jumlah guru yang belum memiliki sertifikasi terus mengalami penurunan.

BACA JUGA:

Jika pada tahun 2023 jumlahnya mencapai sekitar 1,6 juta guru, kini tersisa sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus menekan angka ini guna menciptakan tenaga pendidik yang profesional, kompeten, dan sejahtera.

Pembukaan seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 13.

Dalam aturan tersebut, setiap guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, serta menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi ini diperoleh melalui program PPG.

Pada tahun 2024, Kemendikdasmen juga sempat membuka seleksi serupa dan mencatat sekitar 800 ribu pendaftar. Dari jumlah tersebut, 489.460 guru dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya, sementara sisanya, sekitar 314.606 orang, belum memenuhi ketentuan.

Di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 terkait Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan regulasi tersebut, Kemendikdasmen kembali membuka seleksi administrasi PPG 2025, khusus ditujukan bagi guru yang beralih dari jabatan fungsional lain. Kuota yang disiapkan dalam seleksi ini mencapai sekitar 6.000 orang.

Syarat seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2025

  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG
  • Guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Proses seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2025

  • Seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2025 dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi. Para guru yang memenuhi kriteria diminta untuk melakukan beberapa hal, seperti:
  • Pengecekan syarat kelayakan data melalui aplikasi pendaftaran di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
  • Pengecekan kesesuaian dan keakuratan data melalui laman verval (verifikasi dan validasi) PTK (pendidik dan tenaga kependidikan).
  • Pemutakhiran dan validasi data pada aplikasi Dapodik (data pokok pendidikan).
  • Verifikasi dan validasi ijazah melalui laman info GTK.

Kemendikdasmen menegaskan proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Melalui PPG bagi Guru Tertentu, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Informasi mengenai PPG bisa dilihat pada laman resminya yakni ppg.dikdasmen.go.id atau di akun Instagram: @ppgkemendikdasmen.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*