Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dosen UNM Malah Kabur dan Masuk DPO

Ilustrasi pelecehan seksual
Sharing for Empowerment

MAKASSAR, KalderaNews.com– Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K dilaporkan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Dosen tersebut kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Sebelumnya, K sempat diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2025.

Namun, penyidik kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.

BACA JUGA:

“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar.

Kompol Zaki tidak memerinci sejak kapan penangguhan penahanan tersebut diberikan. Keberadaan K baru dipertanyakan saat proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan tidak dapat dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto memastikan upaya pencarian terhadap tersangka terus dilakukan. Kepolisian telah menerbitkan surat DPO dengan nomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO.

“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik kepada detikSulsel, Senin (22/12).

LBH Makassar Soroti Penanganan Kasus

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai hilangnya tersangka saat proses hukum masih berjalan menjadi perhatian serius.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone,” ungkap Mira.

“Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya,” sambungnya.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di rumah tersangka di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Namun, peristiwa ini baru mencuat ke publik pada pertengahan 2025 setelah korban memberanikan diri melapor.

“Info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya,” kata Ketua BEM FIS-H UNM Fikran Prawira.

Menurut Fikran, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku.

“Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku),” ujar Fikran.

Ia juga menyebutkan, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai dosen dengan mengancam korban akan diberi nilai gagal jika menolak atau menceritakan peristiwa tersebut.

“Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban,” imbuhnya.

Situasi tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban yang hingga kini masih mengalami trauma, meski tetap menjalani aktivitas perkuliahan.

“Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar,” ungkap Fikran.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*