Waspada! Dampak Penggabungan TKA dan AN 2026, Rapor Pendidikan SD dan SMP 2027 Terancam Tak Terbit

Ujian Nasional (UN) jenjang SMP di Pangkalpinang
Ujian Nasional (UN) jenjang SMP di Pangkalpinang (KalderaNews/Pemkot Pangkalpinang)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sebuah peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengintegrasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026 membawa risiko sistemik yang bisa melumpuhkan profil sekolah di masa depan.

Kepala Pusmendik, Rahmawati, mengonfirmasi bahwa mulai 2026, pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP akan digabung secara teknis dengan AN.

BACA JUGA:

Meski alasan utamanya adalah efisiensi, kebijakan ini mengubah total peta kepesertaan yang selama ini kita kenal.

Ancaman Nyata: Hilangnya Sampel Pusat

Poin paling krusial yang perlu diwaspadai adalah perubahan mekanisme penentuan peserta. Jika sebelumnya peserta AN dipilih secara acak (sampling) oleh pemerintah pusat, kini nasib sekolah bergantung sepenuhnya pada pendaftaran mandiri siswa.

“Tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat. Peserta AN adalah mereka yang mendaftar TKA. Artinya, jika tidak ada murid yang daftar TKA, sekolah tersebut otomatis dianggap tidak mengikuti AN,” tegas Rahmawati (6/2).

Dampak Berantai bagi Sekolah: Rapor Merah atau Tidak Terbit?

Sekolah kini berada di posisi yang sangat rentan. Berikut adalah tiga risiko utama yang harus diantisipasi segera:

  • Rapor Pendidikan 2027 Tidak Terbit: Jika tidak ada satu pun siswa kelas 6, 9, atau 12 yang mendaftar TKA, maka sekolah dipastikan tidak memiliki data AN. Akibatnya, Rapor Pendidikan tahun 2027 tidak akan terbit.
  • Status “Tidak Memadai”: Jika jumlah siswa yang mendaftar TKA di bawah standar minimal sampel AN, maka hasil evaluasi sistem pendidikan sekolah tersebut akan berstatus “Tidak Memadai”. Hal ini akan memperburuk citra dan kredibilitas sekolah di mata publik.
  • Dilema Pemaksaan: Sekolah menghadapi situasi sulit. Di satu sisi, sekolah butuh peserta agar Rapor Pendidikan keluar. Di sisi lain, Kemendikdasmen melarang keras sekolah memaksa murid mengikuti TKA karena tes ini bersifat hak, bukan kewajiban bagi murid.

Waktu Kritis: Pekan Depan Payung Hukum Terbit

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi regulasi dan menargetkan payung hukum integrasi ini terbit pada pekan depan. Ini adalah sinyal bahwa perubahan besar ini tidak akan bisa ditunda lagi.

Sekolah diharapkan mulai melakukan sosialisasi masif kepada orang tua dan murid mengenai pentingnya TKA—bukan hanya untuk sertifikat hasil belajar individu (SHTKA), tetapi sebagai satu-satunya nyawa bagi eksistensi data Rapor Pendidikan sekolah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*