JAKARTA, KalderaNews.com- Beginilah cara cek kuota dan jalur SPMB 2026 dari SD hingga SMA/SMK yang bisa diketahui oleh siswa dan wali siswa.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026 dipastikan masih mengacu pada aturan sebelumnya. Kebijakan ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Informasi tersebut juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan besar dalam kebijakan dasar SPMB tahun ini.
BACA JUGA:
- Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jawa Timur 2026 Segera Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuannya
- Ingat! Hasil Nilai TKA Bisa untuk Daftar SMP-SMA/SMK di SPMB 2026
- Ini Isi dan Panduan Lengkap SE Aturan SPMB 2026/2027 yang Baru, Ada Tes Kemampuan Akademik hingga Pengakuan Ketua Organisasi
Meski begitu, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan teknis, termasuk penyusunan petunjuk teknis dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketentuan Jalur Prestasi SPMB 2026
Pada jalur prestasi, calon siswa dapat menggunakan berbagai capaian, baik akademik maupun non-akademik. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Selain itu, pengalaman dalam organisasi dan kepemimpinan juga menjadi nilai tambah. Beberapa contoh yang dapat diajukan antara lain:
- Ketua atau pengurus OSIS/OSIM
- Anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
- Pengurus Badan Eksekutif Siswa
- Keterlibatan dalam organisasi intra sekolah lainnya
Kebijakan ini bertujuan memberikan peluang lebih luas bagi siswa yang aktif dan berprestasi, tidak hanya dari sisi akademik.
Tahapan Perencanaan SPMB 2026
Pelaksanaan SPMB dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Pendampingan dari pemerintah daerah agar proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel
- Penetapan petunjuk teknis (juknis) paling lambat Februari 2026
- Sosialisasi aturan kepada sekolah dan masyarakat
- Kerja sama antarwilayah untuk memastikan daya tampung sekolah terpenuhi
Jalur Penerimaan SPMB 2026
Terdapat empat jalur utama dalam penerimaan siswa baru:
- Jalur Domisili – untuk calon siswa yang tinggal sesuai wilayah zonasi
- Jalur Afirmasi – bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas
- Jalur Prestasi – untuk siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik
- Jalur Mutasi – bagi siswa yang mengikuti perpindahan orang tua atau anak guru
Persentase Kuota SPMB 2026 (Jenjang SD)
Pembagian kuota pada jenjang sekolah dasar meliputi:
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Mutasi: maksimal 5%
Cara Cek Kuota dan Jalur SPMB/PPDB 2026 (SD hingga SMA/SMK)
Untuk mengetahui daya tampung dan pembagian jalur penerimaan siswa baru, kamu bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi PPDB/SPMB
- Kunjungi laman resmi penerimaan peserta didik di wilayah tujuan, misalnya PPDB DKI Jakarta atau situs resmi provinsi/kabupaten/kota lainnya.
- Pilih jenjang pendidikan
- Tentukan jenjang yang ingin dilihat, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.
- Masuk ke menu kuota atau informasi sekolah
- Cari menu seperti “Informasi Sekolah” atau “Pagu Sekolah” untuk melihat daya tampung masing-masing sekolah.
- Cari sekolah tujuan
- Masukkan nama sekolah atau NPSN untuk melihat detail kuota berdasarkan jalur, seperti domisili/zonasi, afirmasi, mutasi (perpindahan), dan prestasi.
Catatan Penting: Panduan di atas mengacu pada sistem yang digunakan di DKI Jakarta. Untuk daerah lain, seperti provinsi atau kabupaten/kota berbeda, tampilan situs dan istilah menu bisa saja berbeda, namun alur pengecekannya umumnya serupa dan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Dengan memahami jalur, kuota, serta mekanisme yang berlaku, orang tua dan calon siswa dapat mempersiapkan strategi pendaftaran sejak dini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply