
Universitas Tarumanagara (Untar) beri klarifikasi terkait gugatan Rp 1 miliar keluarga adik Keisya Levronka akibat laka UKM.
JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus kecelakaan serius yang menimpa Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka sekaligus mahasiswa Universitas Tarumanagara (Untar), kini memasuki babak baru di ranah hukum.
Pihak Untar secara resmi menanggapi gugatan perdata senilai Rp 1 miliar yang dilayangkan pihak keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (1/7/2026) dengan dihadiri langsung oleh Lexi beserta keluarga dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
- Kasus Jatuhnya Adik Keisya Levronka dari Lantai 6 Gedung Kembali Viral, Kampus Disorot karena Lalai dan Tidak Mau Bertanggungjawab
- Universitas Tarumanagara (Untar) Bantah Mahasiswi yang Bunuh Diri Gegara Tekanan Skripsi, Ada Dugaan Korban Bullying?
- Dua Tahun Bergulir, Untar Baru Klarifikasi Insiden Jatuhnya Adik Keisya Levronka, Kegiatan Tanpa Izin
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak kampus menegaskan sikap kooperatifnya.
“Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Untar melalui siaran pers resmi, Kamis (2/7/2026).
Kronologi Kecelakaan dan Dampak Cedera Berat Korban
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 29 Maret 2024 silam. Lexi Valleno mengalami kecelakaan serius setelah terjatuh dari lantai enam gedung kampus Untar saat mengikuti latihan wall climbing (panjat dinding) yang diadakan oleh organisasi Mahasiswa Hukum Pecinta Alam Untar.
Akibat jatuh dari ketinggian tersebut, Lexi mengalami serangkaian cedera medis yang sangat berat, antara lain:
- Tulang ekor remuk.
- Trauma benturan hebat dan bergesernya ginjal kanan.
- Paru-paru terendam cairan.
- Sobekan pada organ hati.
- Kerusakan saraf di area panggul yang menyebabkan kaki kanan tidak berfungsi.
Dampak dari cedera ini memaksa Lexi harus menjalani perawatan total di atas kasur (bedridden) selama setahun terakhir hingga memicu dekubitus. Hingga saat ini, ia masih harus beraktivitas menggunakan kursi roda, kateter, dan dibantu oleh suster pribadi.
Klaim Untar: Sudah Tawarkan Beasiswa Penuh dan Dana Pengobatan
Sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Untar mengklaim telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi, pihak universitas mengaku telah menawarkan beberapa bentuk kompensasi dan bantuan, meliputi:
Bantuan dana untuk mendukung seluruh proses pengobatan.
Pemberian beasiswa penuh (full scholarship) untuk kelanjutan studi Lexi.
Bentuk-bentuk dukungan akomodatif lainnya.
Namun, menurut versi Untar, proses mediasi menemui jalan buntu karena permintaan kompensasi dari pihak keluarga korban dinilai terus berubah dan meningkat dari waktu ke waktu, sehingga tidak mencapai titik temu.
Fakta Kegiatan: Digelar Hari Libur dan Tanpa Izin Resmi
Dalam siaran pers yang sama, pihak Untar membeberkan fakta bahwa kegiatan latihan panjat dinding yang diikuti Lexi pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan dengan hari libur nasional Wafatnya Isa Al Masih.
Untar menegaskan bahwa agenda Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tersebut dilaksanakan tanpa mengantongi izin resmi dari universitas.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional, dan tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus. Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas,” tulis pihak Untar.
Menanti Putusan Pengadilan dan Antisipasi Pencemaran Nama Baik
Kini, Untar memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada majelis hakim PN Jakarta Barat. Kampus memercayakan peradilan sebagai mekanisme terbaik untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, Untar juga memberikan peringatan tegas akan menggunakan hak hukumnya apabila menemukan penyebarluasan informasi yang tidak sesuai fakta di masyarakat, yang berpotensi menggiring opini keliru dan merugikan reputasi institusi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply