
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap mentalitas kerja para ASN dibandingkan pegawai swasta.
JAKARTA, KalderaNews.com – Paradigma “zona nyaman” yang selama ini melekat pada profesi Aparatur Civil Negara (ASN) di Indonesia tampaknya akan segera berakhir.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik keras terhadap mentalitas kerja para abdi negara yang dinilai jauh tertinggal dibandingkan pegawai swasta.
BACA JUGA:
- Heboh Fenomena dan Alasan ASN Muda Resign: Pilih WFH & Bisnis dari Rumah
- Sosok PNS Misterius Setwan DPRD Kepri Berinisial H di Balik Kasus Pesparawi
- Habis THR Terbitlah Resign! Ternyata Bukan Gaji Alasan Utamanya, Perusahaan Wajib Waspada
Kritik tajam ini menjadi pemantik utama di balik rencana Komisi II DPR untuk merombak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Targetnya jelas: membangun birokrasi yang kompetitif dan memiliki indikator hukum kuat untuk mendepak pegawai yang malas.
Sindiran Keras DPR: “Ngabsen, Pulang, Ngopi, Sore Ngabsen Lagi”
Di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Rifqi secara blak-blakan menyentil kebiasaan buruk yang masih membudaya di lingkungan birokrasi.
“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi dalam rapat kerja yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Politikus Partai Nasdem tersebut menyoroti ketimpangan etos kerja yang masif antara sektor publik dan korporasi swasta. Di saat pekerja swasta dituntut untuk terus berinovasi dan bersaing ketat demi kelangsungan karier mereka, ASN justru kerap berlindung di balik status pegawai tetap yang sulit dipecat.
“Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif,” cetus Rifqi.
RUU ASN 2026: Aturan Main Baru Lewat KPI Ketat
Untuk memutus rantai mentalitas non-kompetitif tersebut, DPR RI tengah menggodok revisi UU ASN. Poin krusial yang akan dimasukkan adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama yang ketat dan terukur, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selama ini, para kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota, dan Gubernur kerap menghadapi jalan buntu ketika ingin menindak tegas bawahannya yang tidak produktif karena terbentur regulasi yang abu-abu.
Sistem berbasis KPI yang baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam mengevaluasi regulasi kepegawaian:
- Reward yang Jelas: ASN dengan capaian KPI bagus akan dipertahankan dan diapresiasi.
- Sanksi Tegas (Out): ASN yang tidak memenuhi target kinerja secara berkala akan menghadapi mekanisme pemberhentian (pemecatan) resmi.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” tegas Ketua Komisi II DPR tersebut.
Rapor Reformasi Birokrasi: Indeks SAKIP Masih Merah
Merespons kritik tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan data capaian Reformasi Birokrasi nasional. Walau ada beberapa indikator yang merangkak naik, rapor akuntabilitas instansi pemerintah diakui masih jauh dari kata memuaskan.
Berikut adalah data perbandingan capaian yang dilaporkan Menpan RB:
| Indikator Kerja Nasional | Capaian 2024 | Capaian 2025 | Status |
| Reformasi Birokrasi (Skala Nasional) | 71,92 | 73,37 | Meningkat |
| Indeks Kepuasan Masyarakat | 88,90 | 89,45 | Meningkat |
| Skor Indeks Pelayanan Publik | 4,02 | 4,04 | Meningkat Tipis |
| SAKIP (Akuntabilitas Kinerja) | 64,55 | 66,42 | Naik, namun di bawah target ideal |
Rini mengakui bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi kementeriannya. “SAKIP instansi pemerintah itu memang masih skornya masih tidak terlalu baik,” ungkap Rini.
Rendahnya skor SAKIP ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran di banyak instansi belum sepenuhnya sejalan dengan output atau hasil kinerja nyata yang dirasakan masyarakat berkorelasi langsung dengan kritik DPR mengenai ASN yang tidak kompetitif.
Langkah Kedepan: Menuju Era Birokrasi Berbasis Performa
Tuntutan zaman memaksa pelayanan publik bergerak lebih lincah digital dan profesional. Di tengah isu kesejahteraan seperti kasus dosen ASN di Bandung yang sempat viral karena bergaji minim (Rp3,3 juta), penerapan KPI komparatif ini diharapkan menjadi pisau bermata dua yang adil.
Di satu sisi, negara dituntut memberikan remunerasi dan kepastian hak yang layak. Namun di sisi lain, ASN harus membuktikan kualitasnya melalui target kerja konkret layaknya profesional di sektor swasta. Dengan bergulirnya revisi UU ASN ini, era “asal absen dapat gaji” dipastikan akan segera berakhir.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply