
Siapa H? Oknum PNS Setwan Kepri yang diduga terlibat polemik tiket Pesparawi. Pihak dinas tegaskan ini urusan pribadi.
JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus gagal berangkatnya sebagian kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) asal Kepulauan Riau (Kepri) menuju ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, kini menjadi perbincangan hangat.
Video penampilan 27 peserta paduan suara yang terdampar dan bernyanyi di Bandara Soekarno-Hatta sempat viral di berbagai platform media sosial.
Setelah pihak biro perjalanan memberikan klarifikasi resmi, perhatian publik kini tertuju pada sosok aparatur sipil negara berinisial H, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.
BACA JUGA:
- Merdu Berbuah Emas! Paduan Suara SD Cikal Serpong Sabet Medali Emas di Kompetisi Internasional
- Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil di Istana Merdeka, Meriahkan HUT ke-80 RI
- Penabur Children Choir Raih Penghargaan Tertinggi Kompetisi Paduan Suara Dunia di Tokyo
Sosok H disebut-sebut berada di balik pusaran masalah pengurusan tiket penerbangan yang berujung pada batalnya keikutsertaan kontingen Kepri di ajang nasional tersebut.
Siapa Sosok H? Rekam Jejak PNS Senior di Setwan Kepri
Mencuatnya nama H dalam konferensi pers pihak travel membuat banyak orang penasaran mengenai latar belakangnya. Kepala Bagian Umum dan Humas Protokol Setwan Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, akhirnya membeberkan sedikit profil mengenai pegawainya tersebut.
H ternyata bukanlah orang baru di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Berikut adalah beberapa fakta terkait profil kepegawaiannya:
- Diangkat PNS Sejak 2011: H tercatat sudah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama belasan tahun sejak pengangkatan resminya pada tahun 2011 lalu.
- Riwayat Mutasi Kerja: Ia diketahui sudah cukup lama bertugas di lingkungan Sekwan DPRD Kepri. Namun, ia sempat dipindahtugaskan (mutasi) ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri sebelum akhirnya ditarik kembali ke lingkungan Sekwan.
- Status Sosial: Pihak instansi mengonfirmasi bahwa H saat ini sudah berkeluarga.
Kronologi Aliran Dana Rp 700 Juta ke Oknum Setwan
Direktur PT Riski Efanti Bersaja (PT REB), Vivi Efanti (VE), secara resmi mengakui kelalaiannya yang menyebabkan batalnya penerbangan lanjutan sebagian rombongan.
Persoalan ini ikut menyeret keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri berinisial H, yang kini diklarifikasi oleh pihak instansi sebagai murni urusan personal.
Saat ditemui di kawasan Batam Center pada Senin (29/6/2026) sore, Vivi Efanti menegaskan bahwa masalah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan travel yang ia pimpin. Namun, ia membeberkan adanya kerja sama bawah tangan secara pribadi dengan seorang oknum PNS Setwan DPRD Kepri berinisial H.
Pembayaran Penuh dari LPPD: Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri sebenarnya telah mentransfer dana penuh sebesar Rp 1,016 miliar pada 7 Mei 2026 untuk tiket pulang-pergi seluruh rombongan peserta dan ofisial.
Aliran Dana ke Oknum H: Tanpa sepengetahuan LPPD maupun panitia, Vivi menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada H pada 11 Mei 2026 untuk mengurus penerbitan tiket. Vivi mengaku mempercayai H karena sebelumnya sudah beberapa kali bekerja sama dalam berbagai kegiatan.
“Kesalahan saya di sini, karena saya mendapatkan job tersebut dari H. Saya tidak mungkin tidak menyampaikan kepada dia saat anggaran sudah cair. Saat itu, dia bilang kepada saya agar sebagian tiket rombongan dia yang urus,” jelas Vivi.
“LPPD tidak tahu. Panitia juga tidak tahu. Ini keputusan yang saya ambil sendiri dan saya bertanggung jawab penuh,” sambungnya.
Sayangnya, hingga mendekati hari keberangkatan, tiket yang dipesan ternyata belum dilakukan pembayaran kepada pihak maskapai oleh oknum H, sehingga tidak dapat digunakan dan memicu pembatalan keikutsertaan Tim PSW Kepri di ajang nasional tersebut.
Peran H dalam Dugaan Aliran Dana Tiket Rp 700 Juta
Keterlibatan H diungkap langsung oleh Direktur PT Riski Efanti Bersaja (PT REB), Vivi Efanti. Vivi mengaku mendapatkan proyek pengurusan perjalanan ini atas rekomendasi dari H. Sebagai bentuk timbal balik, Vivi menyerahkan sebagian besar porsi pengurusan tiket kepada oknum PNS tersebut.
Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri sebenarnya telah mentransfer dana penuh sebesar Rp 1,016 miliar pada 7 Mei 2026 lalu untuk membiayai tiket pulang-pergi seluruh rombongan peserta dan ofisial. Namun, tanpa sepengetahuan pihak LPPD maupun panitia, Vivi mengambil inisiatif pribadi untuk menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada H pada 11 Mei 2026 demi mengurus penerbitan tiket lanjutan ke Manokwari.
Sayangnya, hingga mendekati hari keberangkatan, tiket yang diharapkan tidak kunjung dibayarkan ke pihak maskapai oleh H. Padahal, pihak travel sebelumnya telah menginformasikan kepada panitia bahwa kode booking dan administrasi tiket sudah siap.
Akibat masalah ini, puluhan peserta terdampar di Jakarta dan dipastikan terlambat menghadiri perlombaan di Papua Barat.
Sikap Resmi Setwan Kepri: Urusan Pribadi dan Siap Tindak Tegas
Pihak Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau langsung mengambil jarak aman dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh H sama sekali tidak mewakili atau berkaitan dengan institusi pemerintahan.
“Benar, H merupakan pegawai yang bertugas di lingkungan Setwan Kepri. Namun, kami tegaskan persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik sama sekali tidak berkaitan dengan instansi,” kata Bayu Wibowo saat dikonfirmasi via telepon.
Menurut Bayu, hubungan antara H dan pihak travel murni merupakan kerja sama bisnis yang bersifat personal dan dituangkan dalam dokumen perjanjian tertulis secara pribadi. Oleh sebab itu, masalah ini di luar wewenang dinas.
Terkait rencana pihak travel yang akan menempuh jalur hukum akibat pencemaran nama baik dan kerugian bisnis, Setwan Kepri mengaku bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian.
“Kalau pun H dilaporkan ke pihak berwajib terkait kasus hukum maka kami sifatnya menunggu saja. Hingga saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini,” pungkas Bayu.
Meski demikian, jika proses hukum nantinya terbukti berdampak buruk pada status kepegawaian H atau melanggar kode etik ASN, Setwan Kepri berkomitmen penuh untuk memproses H sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan kedisiplinan PNS yang berlaku.
Di sisi lain, pihak travel kini masih menunggu realisasi janji pengembalian uang dari H yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026 mendatang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply