
Hotman Paris kumpulkan donasi Rp2,5 M untuk YTR, korban penyekapan sadis, sekaligus kritik pernyataan dari Komnas Perempuan.
JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (YTR) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, terus bergulir di ranah publik.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengumumkan bahwa dana bantuan yang digalangnya kini telah mencapai Rp2,5 miliar. Dana tersebut rencananya akan diserahkan setelah kembali dari Singapura.
BACA JUGA:
- Sosok Sadis Taufik Hidayat, Mantan DC Adira Penyekap dan Penyiksa Keji YTR
- Sosok Yuvita Tri Rezeki, Korban Penyekapan Sadis di Bandung
- Buntut Kasus Taufik Hidayat, Jabar Wajibkan Kos & Kontrakan Lapor KTP
Namun, di samping kabar donasi tersebut, jagat media sosial kini riuh menanggapi pertanyaan terbuka yang dilontarkan Hotman kepada pihak korban terkait kronologi kejadian selama tiga tahun terakhir.
Donasi Tembus Rp2,5 Miliar: Siap Diberikan Selepas dari Singapura
Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Sabtu (27/6) waktu Singapura, Hotman Paris mengonfirmasi bahwa penggalangan dana telah mencukupi untuk modal awal hidup baru Yuvita.
“Para klien saya di dalam dan luar negeri yang mau memberikan sumbangan, saya dengan ini saya jawab, sudah cukup. Sudah terkumpul hampir 2,5 miliar, dan sudah cukup itu untuk modal awal bagi Yuvita untuk memulai hidup,” ujar Hotman.
Di saat yang sama, Hotman Paris melayangkan kritik tajam terhadap Komnas Perempuan yang sempat menyatakan kasus ini belum masuk standar definisi penyiksaan versi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB karena tidak melibatkan aparat negara.
Hotman menilai pernyataan institusi tersebut tidak layak diucapkan di tengah situasi duka yang menyakiti hati keluarga korban.
Desak Pejabat Komnas Perempuan Dipecat
Kemarahan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memuncak terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Hotman meradang setelah Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyatakan bahwa penyekapan dan penganiayaan brutal yang dialami Yuvita Tri Rezeki oleh Taufik Hidayat belum memenuhi definisi “penyiksaan” menurut Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Dalam argumen akademisnya, Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan standar hukum internasional, istilah penyiksaan mensyaratkan adanya tujuan tertentu (seperti memeras pengakuan) serta adanya keterlibatan atau pembiaran dari elemen aparatur negara. Komnas Perempuan menilai, predikat tersebut baru bisa disematkan jika terbukti ada pembiaran dari penegak hukum atau pemda saat korban mencari perlindungan.
Logika formal tersebut langsung diprotes keras oleh Hotman Paris. Melalui video di media sosialnya, Hotman dengan nada tinggi menyindir tumpulnya empati lembaga yang dibiayai uang negara tersebut terhadap penderitaan ekstrem korban.
“Bagaimana kau bisa mengatakan yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi… Kalau bibirmu disayat-sayat itu penyiksaan bukan?! Tugasmu melindungi perempuan, kamu dibayar dari pajak kita!” sembur Hotman berapi-api.
Merasa rasa keadilan publik telah dicederai, Hotman tidak main-main dengan sikapnya. Ia langsung melayangkan desakan kepada DPR RI serta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memanggil dan memecat oknum komisioner tersebut secara tidak hormat karena dinilai telah melakukan blunder yang tidak pantas.
Kendati demikian, jika merujuk pada konteks utuh konferensi persnya, Komnas Perempuan mengklaim tidak bermaksud mengecilkan trauma korban. Penjelasan tersebut murni merupakan batasan definisi teks hukum internasional, di mana pihak lembaga sendiri sebenarnya tengah mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk UU TPKS, demi menjerat pelaku seberat-beratnya.
Pertanyaan Hotman Paris yang Memantik Perdebatan
Selain membahas donasi, Hotman Paris secara terbuka meminta jawaban dari Yuvita mengenai suatu hal yang janggal baginya. Hotman mempertanyakan mengapa selama tiga tahun penyekapan, Yuvita tidak pernah mencoba melarikan diri atau berteriak meminta bantuan warga sekitar saat Taufik sedang pergi bekerja.
Pertanyaan tersebut langsung memicu pro dan kontra di kalangan netizen. Sebagian warganet mencoba menganalisis kondisi psikologis dan fisik korban, sementara sebagian lainnya mengkritik cara bertanya sang pengacara atau meragukan detail kasus ini.
Reaksi Netizen: Dari Trauma Psikologis hingga Kritik terhadap Donasi
Kolom komentar media sosial pun dipenuhi beragam sudut pandang dari netizen yang merespons pertanyaan Hotman serta jalannya kasus ini:
1. Analisis Kondisi Fisik dan Trauma Psikis Korban
Banyak netizen yang membela Yuvita dengan menjelaskan bahwa korban kemungkinan mengalami trauma mendalam (learned helplessness) atau keterbatasan fisik akibat penganiayaan di awal hubungan.
vitakent: “Kalau dari penuturan keluarga, bahasa sundanya yuvita sampe berubah jadi lebih alus (cmiiw). Kemungkinan, yuvita udah pasrah krn dia itungannya udh disabilitas, trs alam bawah sadarnya jg udah kena. Dia gak tau harus bergantung ke mana lagi”
nurhayatiirnawati: “Yuvita pernah ngomong kalau matanya dibuat buta lebih dulu oleh Taufik saat seminggu atau sebulan setelah mereka bersama”
weddingcake289: “Mungkin pernah minta tolong malah diusir sama tetangga… jadi dia gak ada harapan kabur mungkin tetangga pada takut sama si topik jadi dgr dia nangis pada belaga gak denger, coba diselidiki bang…”
2. Kritik Terhadap Pertanyaan Hotman Paris
Beberapa warganet menyayangkan sikap Hotman yang dinilai menyudutkan atau memberi syarat tersirat kepada korban sebelum menyerahkan bantuan.
mamaradel: “Buat apa menjanjikan bantuan diselipi pertanyaan yang merendahkan? Memberi bantuan itu tanpa pertanyaan. Tidak ada yang mau disiksa tapi juga mengakui kita salah dan kalah adalah sangat amat sulit. Kagum melihat banyak perempuan menghakimi dan bahkan menyalahkan korban…”
me.shopping2025: “Niatnya apa ya nanya gitu Pak Hotman ? Gk percaya korban ? Terus ? Pelaku lebih bisa dipercaya gitu ? Apasih mksdnya nahan2 hak dia ? … Kalo mau tanya2 aja, g usah pake embel2 menyudutkan korban kek gitu.”
3. Sudut Pandang Skeptis dan Sorotan Hasil Podcast
Di sisi lain, terdapat netizen yang bersikap skeptis terhadap penggalangan dana massal ini, serta mengungkit informasi yang sempat beredar di siniar (podcast) milik Denny Sumargo.
indra_helgy: “Hare gene masih ada aja donasi begini²an, siap² aja pd kecewa, udh banyak contoh pdhl… kalau pd kebanyakan duit donasiin ke org² yg membutuhkan aja si. Anak ga punya ortu krn meninggal, kasih bantu sekolah minimal sampe lulus SMA…”
march.arie: “Ini keluarganya udah nyari, dan sampe viralin biar ketemu tapi selalu minta di apus dan ngancem gak bakal balik gak sih? Dan dia juga pergi dari rumah, jadi, memang dia nya aja yang agak nakal. Gitu sih yang aku tangkap dari podcast nya Densu”
fitrah_dzumalank: “Podcash densu udah cukup jelas si klu menurut w”
4. Kejanggalan Identitas Tersangka yang Ditangkap
Tak hanya fokus pada korban, netizen juga menyoroti fisik tersangka Taufik Hidayat yang telah diringkus oleh gabungan Polda Jawa Barat di Ciparay, Kabupaten Bandung.
rullumuhamadiksan: “Yang d.tangkap Toufik Asli atau Toufik Palsu? Menurut Yuvita, Toufik ada Tato banyak Tato d.Tanganya dan Tato Ikan, yg d.tangkap kok tidak ada Tatonya, apa hilang setelah d.tangkap”
Status Hukum dan Kelanjutan Kasus
Saat ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.
Di tengah berbagai spekulasi dan respons masyarakat, publik dan pihak hukum masih menunggu klarifikasi utuh serta perkembangan hasil penyidikan guna memastikan penegakan keadilan yang transparan bagi seluruh pihak.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply