
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terbitkan SE: Pemilik kos & kontrakan wajib setor foto wajah serta KTP penghuni ke RT/RW guna cegah kriminalitas.
BANDUNG, KalderaNews.com – Mengevaluasi kasus tragis penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh pengurus RT dan RW di Jawa Barat untuk memperketat pendataan warga serta pendatang di rumah kos dan kontrakan.
BACA JUGA:
- Sosok Sadis Taufik Hidayat, Mantan DC Adira Penyekap dan Penyiksa Keji YTR
- Bejat! Ibu Kandung Jual Putrinya Kelas 6 SD pada Laki-Laki 46 Tahun 14, 5 Juta
- Waduh! Artis Jebolan Indonesian Idol Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA, Begini Kronologinya!
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lemahnya fungsi kontrol sosial di tingkat akar rumput. Kasus keji yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap YTR diketahui telah berlangsung selama hampir tiga tahun (rentang Mei 2024 hingga Juni 2026) di empat lokasi kosan berbeda tanpa terdeteksi oleh lingkungan sekitar.
Aturan Baru Pendataan Kos dan Kontrakan di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa tradisi wajib lapor 1×24 jam yang mulai hilang harus dihidupkan kembali dengan memanfaatkan teknologi.
Berikut adalah poin-poin utama instruksi dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan:
- Sistem Pendataan Digital Mandiri: Pengurus RT dan RW diwajibkan membangun sistem basis data warga pendatang sementara di lingkungannya masing-masing.
- Wajib Foto Wajah & KTP: Setiap pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib memotret wajah dan melampirkan identitas (KTP) setiap penghuni baru atau tamu yang menginap, lalu menyetorkannya ke pengurus RT/RW.
- Pemeriksaan Status Pernikahan: Pengurus lingkungan diminta lebih peka untuk memastikan identitas pasangan yang tinggal bersama guna mencegah penyalahgunaan tempat kos.
- Registrasi Daring Usaha Kos: Seluruh rumah sewa atau kos-kosan harus terdaftar resmi sebagai unit usaha secara daring (online), bukan hanya untuk kepentingan penarikan pajak, melainkan demi fungsi keselamatan dan pengawasan.
“Cara berpikir kita yang berorientasi uang dan semakin lemahnya aspek tata kelola pemerintahan pada level terbawah mengakibatkan abainya terhadap setiap peristiwa. Tradisi membawa identitas pribadi saat menginap hari ini hilang. Maka besok saya pastikan mengeluarkan surat edaran instruksi pada seluruh jajaran RT/RW,” ujar Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Kritik Keras KDM: “Cermin Lingkungan Abai, Baru Bergerak Jika Viral”
KDM melontarkan kritik tajam terhadap fenomena ketidakpedulian sosial (individualisme) di tengah masyarakat modern. Menurutnya, pembiaran aksi kekerasan dalam jangka waktu lama merupakan bukti nyata matinya fungsi pengawasan tetangga. Ia menegaskan aparat lingkungan tidak boleh baru bergerak atau peka setelah suatu kasus viral di media sosial.
Selain aspek lingkungan, pencegahan kejahatan ini dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa peran aktif keluarga. KDM mengimbau para orang tua untuk memperketat pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya anak perempuan atau yang masih berada di bawah umur, agar tidak dilepas bebas tanpa diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.
Antisipasi Terorisme dan Kriminalitas
Skema pendataan ketat ini tidak hanya ditujukan untuk mengantisipasi kasus penganiayaan domestik, melainkan juga sebagai langkah preventif kepolisian dalam memetakan potensi jaringan kriminalitas yang lebih luas.
“Ini akan memudahkan, karena bukan hanya persoalan ini. Persoalan kejahatan terorisme segala macam bisa terjadi karena dan sering ditangkap di tempat-tempat kontrakan,” pungkas Dedi.
Saat ini, tersangka Taufik Hidayat telah berhasil diringkus oleh jajaran Polda Jabar di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Atas perbuatan sadisnya yang menyebabkan korban mengalami infeksi berat hingga potensi kebutaan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply